Benarkah HMI Menolak Pancasila? Bagian 2: Pleno III PB HMI di Ciloto tahun 1985


ilustrasi gambar: dokumentasi penulis


Oleh: MHD. Zakiul Fikri
Tempo edisi Mei 1985 memberitakan PB HMI telah ‘digadaikan’ ke pemerintah oleh Harry Azhar Azis seharga Rp. 2.000.000 guna mendapat izin Sidang Pleno PB HMI di tempat yang nyaman seperti Ciloto.
Post Kongres XV Medan
Setelah Kongres XV tahun 1983 di Medan berlalu, konflik politik antara pemerintah dengan HMI semakin mengkristal. Hal ini disebabkan HMI ‘dituding’ berkhianat terhadap pemerintah dengan lahirnya keputusan yang tetap mempertahankan Islam sebagai azas organisasi. Konon, Achmad Zacky Siradj dimintai pertanggungjawaban oleh pemerintah atas kesepakatan yang dibuatnya sebelum kongres. Lantas, ia merespon tuntutan pertanggungjawaban dari pemerintah itu dengan menyatakan, “Yang menerima Pancasila sebagai azas organisasi adalah Achmad Zacky Siradj, bukan HMI”.
Meruncingnya konflik politik antara pemerintah dengan HMI pasca Kongres XV 1983 di Medan bukan tanpa sebab, bahkan bukan hanya soal Achmad Zacky Siradj. Setidaknya ada beberapa faktor yang memungkinkan konflik politik tersebut terjadi, diantaranya; Pertama, HMI merupakan organisasi massa yang besar, tercatat, menjelang pertengahan tahun 1980-an jumlah anggota aktif HMI sekitar 150.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Cabang dengan anggota terbanyak berada di Cabang Jakarta dengan jumlah anggota sekitar 36.000 orang. Lalu, disusul Cabang Yogyakarta dengan jumlah anggota sekitar 26.000 orang. Selanjutnya, disusul oleh Cabang Bandung dan Cabang Ujung Pandang (Makassar).[1] Untuk level organisasi kepemudaan Islam, HMI merupakan salah satu organisasi massa yang besar. Selain besar, anggota-anggota HMI terkenal militan. Oleh sebab itu, HMI ditenggarai sebagai basis kekuatan umat Islam yang sedapat mungkin harus segera dijinakkan oleh pemerintah.
Kedua, Keputusan Kongres XV tahun 1983 di Medan yang tetap mempertahankan Islam sebagai azas organisasi adalah lampu kuning bagi pemerintah yang ingin mempertahankan status quo atas kekuasaannya. Dikarenakan perlawan yang dilakukan HMI bukanlah hal kecil, sebab HMI dengan kekuatan massa yang begitu besar merupakan prototype bagi organisasi kepemudaan atau bahkan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Jika HMI melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, bukan tidak mungkin bila organisasi berbasis Islam atau bahkan agama lainnya juga akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Dan jika perlawanan terhadap kebijakan pemerintah sangat kuat dan besar, maka sulit bagi pemerintah untuk meloloskan kepentingan nafsu angkaranya. Bahkan, situasi yang paling ditakutkan bisa saja terjadi, yakni runtuhnya rezim Orde Baru dalam waktu dekat.
Ketiga, Munculnya segelintir alumni dan senior HMI sebagai pahlawan kesiangan bagi pemerintah dengan ikut mengintervensi internal organisasi agar mau berkompromi dengan penguasa otoriter. Sebut saja, tokoh-tokoh seperti Abdul Ghafur dan Akbar Tanjung tampil sebagai penggerak alumni dan senior HMI yang menempel di ketiak rezim Orde Baru. Di samping itu, dalam dunia akademis hadir pula sosok seperti Agussalim Sitompul yang membenarkan tindakan kompromi dengan pemerintahan yang otoriter tersebut. Dalam perjalanannya, tokoh-tokoh ini aktif menjadi alat penyambung intervensi pemerintah kepada internal HMI. Syafinuddin al-Mandari menceritakan dalam bukunya perihal alumni-alumni dan senior HMI yang terkooptasi oleh Orde Baru ini dengan mengatakan,[2]
“Orba memang sangat lihai memainkan simpul-simpul konflik untuk memandulkan sebuah organisasi. KAHMI yang menjadi wadah berkumpulnya para alumni HMI juga tidak lepas dari bau konflik. Otak Orba yang merasuki KAHMI tergambar dari upaya menyingkirkan alumni yang dipandang tidak loyal pada pemerintah. Demi cita-cita HMI, alumni yang kritis bahkan harus berhadap-hadapan dengan alumni lain yang sudah terlanjur atau terlebih dahulu memasuki perangkap birokrasi dan politik Orba.
Majelis Nasional KAHMI yang personilnya kebanyakan pendukung Orba atau paling tidak mengambil posisi safety player dalam menghadapi kebijakan Orba, seringkali cenderung bertindak kooptatif terhadap alumni lain baik secara pribadi maupun kelembagaan (KAHMI di wilayah dan daerah). Termasuk diantaranya menyetujui atau menolak Ketua Umum KAHMI daerah maupun wilayah.”
Demikianlah beberapa argumentasi guna memaparkan kemungkinan di balik kebenaran intervensi politik yang dilakukan rezim Orde Baru terhadap HMI. Argumentasi-argumentasi itu memperjelas posisi antara pemerintah melawan HMI. Dalam perjalan berikutnya, tidak heran banyak ditemukan intervensi pemerintah yang memasuki roda dan bahkan mesin organisasi HMI. Tentu saja, hal ini kembali menjadi momen sulit bagi kepengurusan HMI. Kesulitan ini melebihi dari pada harus berlawanan dengan penjajah dan pemberontak di awal berdiri hinggah runtuhnya rezim Orde Lama dahulu. Sebab, perlawan sekarang mengharuskan HMI bercucuran keringat, darah dan air mata berhadapan dengan pemerintah yang merupakan representatif Indonesia. Sementara itu, salah satu nilai yang dibawa oleh HMI semenjak ia dilahirkan ialah nilai kebangsaan, di samping nilai keislaman dan nilai keintelektualan.

Pleno III PB HMI di Ciloto Tahun 1985 dan Momen-momen Setelahnya
Seperti pembahasan sebelumnya, Harry Azhar Azis terpilih sebagai Ketua Umum PB HMI di Kongres XV tahun 1983 dikarenakan kepercayaan mayoritas peserta kongres kepada yang bersangkutan, yang diyakini dapat melaksanakan amanat kongres dengan baik. Oleh karenanya, komitmen Harry Azhar Azis terhadap keputusan kongres menjadi perhatian besar bagi cabang-cabang yang dipimpin. Komitmen itu pada mulanya tampak mempesona, meskipun HMI mengalami hambatan perizinan dari aparatur pemerintah dalam melaksanakan aktifitasnya, baik di pusat atau pun di daerah. Misal, HMI Cabang Jambi dan HMI Badko Jawa Timur secara tegas menerima Pancasila sebagai satu-satunya azas. Keputusan ini diambil karena tekanan aparat pemerintah sangat kuat. PB HMI memutuskan untuk membekukan dua institusi HMI tersebut.[3]
PB HMI lewat Ketua Umum Harry Azhar Azis juga mengunjungi cabang-cabang di seluruh Indonesia dengan maksud mempertegas komitmen terhadap amanat Kongres XV tahun 1983. Dalam beberapa kunjungannya, Harry Azhar Azis menyatakan, “Setiap Pengurus Cabang dan Badko yang mengikuti jejak seperti HMI Cabang Jambi akan dikenakan sanksi yang sama (pembekuan)”. Bahkan, di lain kesempatan Ketua Umum PB HMI itu mengatakan, “Bila dasar Islam di dalam HMI digeser kedudukannya dengan Pancasila, maka saya, orang pertama yang akan mempertahankannya sampai dengan tetes darah yang penghabisan”. [4] Kata-kata yang tentu saja membangkitkan ghirah pengurus cabang-cabang dalam berjuang mempertahankan identitas kediriannya melawan kedzoliman penguasa yang terang-terangan mulai menunjukkan keangkuhan kekuasaannya.
Komitmen PB HMI terhadap amanat kongres tahun 1983 terus berlanjut. Pada Pleno I PB HMI yang dilangsungkan tanggal 1-4 Januari tahun 1984 komitmen untuk mempertahankan Islam sebagai azas organisasi begitu kuat. Hal ini terlihat dari hasil pleno yaitu semangat untuk menjaga kelangsungan perkaderan dan bertekad untuk tetap mempertahankan keputusan Kongres XV perihal azas organisasi. Dalam sambutannya di forum Pleno I itu, Harry Azhar Azis menyampaikan tiga hal yang mesti diselamatkan, diantaranya; prinsip nilai islam, eksistensi organisasi HMI, serta keluarga besar umat Islam dan bangsa.[5] Pada bulan dan tahun yang sama, 19 Januari 1984, PB HMI melakukan kunjungan ke Menteri Kehakiman. Dalam kesempatan itu Pak Menteri Ali Said berpesan agar HMI jangan ragu-ragu mempertahankan azas Islam.[6]
Waktu terus berjalan, ibarat bom waktu yang pada akhirnya meledak. Entah setan apa yang merasuki Ketua Umum PB HMI Harry Azhar Azis dan kroni-kroninya, sehingga dengan sadar ia acuh tak acuh akan kata-kata manis dari komitmen terhadap hasil Kongres XV tahun 1983. Tepatnya, pada forum sidang Majelis Pelaksana Kongres (MPK) II dan Pleno III PB HMI yang idealnya dilangsungkan tanggal 31 Maret sampai 4 April,[7] tapi terlaksana pada tanggal 1-7 April tahun 1985 bertempat di Ciloto, PB HMI dengan gegabah mencampakkan amanat Kongres XV di Medan tahun 1983 dengan keluarnya Keputusan Sidang MPK Nomor: 1/KPTS/PK-2/07/1405 yang menetapkan Pancasila sebagai azas organisasi untuk dikukuhkan pada Kongres XVI di Padang.[8]
Setelah dengan sadar melanggar tanggungjawabnya terhadap hasil kongres 1983, tanpa malu pada tanggal 10 April 1985 Harry Azhar Azis melangsungkan keterangan pers di kediaman Lafran Pane, Yogyakarta. Tindakan itu dilakukan tanpa adanya koordinasi yang baik dengan HMI Cabang Yogyakarta. Isi Keterangan Pers PB HMI pokok tujuannya ialah menyampaikan hasil sidang MPK II dan Pleno III PB HMI di Ciloto yang telah menegaskan penetapan Pancasila sebagai azas organisasi HMI.[9] Berikut ini dasar pemikiran dari Keterangan Pers PB HMI tersebut,
1.    Motivasi kelahiran HMI pada tanggal 5 Februari 1947 adalah, meningkatkan kemaslahatan Bangsa dan Penigkatkan serta mengembangka syiar Islam. Motivasi meningkatkan kemaslahatan bangsa sesungguhnya merupakan jawaban langsung terhadap upaya mempertahankan Pancasila sekaligus memasyarakatkan Pancasila, karena itu konsekuensi logis bagi HMI hingga ke masa dating, bahwa Pancasila dan HMI tidak mungkin terpisahkan selama jiwa dan semangat Pancasila tersebut tetap bersumber dari Proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945. Ini pulalah yang menyebabkan HMI tetap berperan mengamalkan Pancasila sekaligus korektif dalam pengembangannya.
Motivasi meningkatkan dan mengembangkan syiar Islam, sesungguhnya bermakna sebagai ajakan dan cita-cita bersama Umat Islam untuk memberikan yang terbaik dalam tugas dan fungsi rahmatan lil alamin di atas realitas kultural bangsa Indonesia.
2.    Kedudukan Islam.
Yang pertama sebagai sumber nilai dan norma, dimana Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna tetap merupakan sumber inspirasi, motivasi dan aspirasi dalam kehidupan organisasi mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Kedua, sebagai daya rekat, dimana Islam menjadi alat pemersatu dan sumber kekuatan bagi Umat Islam untuk memberikan yang terbaik mewujudkan masyarakat yang aman sentosa dan hidup berdampingan penuh pengabdian.
3.    Peran kesejahteraan.
Semakin disadari bersama bahwa Pancasila sebagai ideologi/dasar negara dirasakan semakin kaya dan kokoh dalam keikaannya dalam kebhinekaan. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari proses interaksi dan internalisasi kesejarahan bangsa Indonesia sejak dulu hingga kini dengan nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, sosial, kultural dsbnya didalam masyarakat Indonesia. Karena itu kedudukan fungsional sumber-sumber nilai di atas harus ditetapkan secara terhormat dan diyakini.
4.    Peran kemasyarakatan HMI.
Sejak kelahirannya selalu menempatkan dirinya sebagai kekuatan moral yang berdimensi intelektualitas, dengan tujuan Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Kenyataan ini telah menempatkan HMI secara essensial aktif melakukan tranformasi nilai dari struktur masyarakat primordial ke arah masyarakat yang lebih maju dalam struktur masyarakat yang berinteraksi fungsional. Dengan demikian kehadiran HMI khususnya dan Islam umumnya bermakna fungsional dalam penataan masyarakat yang sosialistis-relijius.
5.    Konsekuensi kenegaraan.
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai azas organisasi HMI, itu tidak bermakna HMI telah menghentikan dinamika politik bangsa Indonesia, justru sebaliknya mengajak seluruh rakyat dan bangsa Indonesia khususnya para fungsionaris organisasi kemasyarakatan diantara 160 juta bangsa Indonesia, untuk membantu pemerintah agar bersungguh-sungguh dan jujur melakukan perampungan penataan kehidupan politik diatas negara hukum Indonesia.
6.    Konsekuensi juridis.
Dalam perumusan dan penetapan Undang-ungang Organisasi Kemasyarakatan maka Pemerintah dan wakil-wakil Rakyat di DPR RI tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai sumber rujukan, karena hanya dengan demikian Perundang-undangan negara dapat berlaku fungsional dan bermakna kesejarahan sebagai upaya memperkaya semangat kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Ini penting sekaligus mengangkat kepercayaan masyarakat dalam partisipasi dan tanggungjawabnya kepada negara.[10]
Menyadari kecacatan berpikir PB HMI yang tertuang dalam Keterangan Pers tentang Penetapan HMI Terhadap Pancasila Sebagai Azas Organisasi HMI yang disampaikan di kediaman Lafran Pane, maka HMI Cabang Yogyakarta merespon hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap tertuju kepda PB HMI. Surat tersebut ternomor 13/A/F/07/1405 perihal Sikap Jamaah HMI Yogyakarta Terhadap Prilaku dan Siaran Pers PB HMI. Surat yang ditanda-tangani oleh 42 pimpinan HMI di Lingkup Cabang Yogyakarta yang terdiri dari Ketua Umum Cabang Yogyakarta, Pimpinan Koordinator Komisariat (Korkom) dan Pimpinan-pimpinan Komisariat pada salah satu pembahasannya mengatakan,[11]
“Apa yang dilakukan oleh saudara Harry, kedatangannya yang diam-diam, membuat siaran pers dan meninggalkan cepat-cepat Yogyakarta, adalah kelakuan yang menafikan eksistensi HMI Cabang Yogyakarta; perilaku yang melanggar etis-organisatoris, etis-humanitas, dan etis-islamis. Perbuatan yang memporak-porandakan konsolidasi organisasi yang telah diserukannya, tidak menghargai ikhwan-ikhwan Jamaah Himpunan di Yogyakarta selaku manusia, dan meruntuhkan semangat ukhuwah Islamiyyah.”
Lebih lanjut, dalam surat itu HMI Cabang Yogyakarta mengatakan hasil Sidang MPK II dan Pleno III PB HMI merupakan perbuatan oknum-oknum yang merongrong hasil Kongres XV dengan berlindung di balik taktik-strategis. Apapun bentuk hasil dari perbuatan itu, menurut HMI Cabang Yogyakarta, adalah tidak sah karena bertentangan dan merupakan pelanggaran. Ketua Umum PB HMI, Harry Azhar Azis, telah mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu, Jamaah HMI Cabang Yogyakarta menyampaikan sikap sebagai berikut:[12]
1.    Memprotes keras perilaku saudara PB HMI yang tidak etis, humanis dan islamis terhadap HMI Cabang Yogyakarta;
2.    Tidak setuju dengan proses dan hasil Kebijaksanaan Pleno PB HMI tentas Azas organisasi yang ditempuh secara inkonstitusional, dan tidak mengindahkan aspirasi Cabang-Cabang;
3.    Menuntut dan mendesak kepada PB HMI untuk secepatnya menyelenggarakan Pertemuan Pimpinan HMI Cabang se-Indonesia sebelum Kongres XVI.
Sejarah mencatat, PB HMI di bawah pimpinan Harry Azhar Azis tidak pernah menghiraukan sikap Jama’ah HMI Cabang Yogyakarta tersebut. Ia tetap pada keyakinannya bahwa tindakan yang tidak menjunjung nilai demokratis-kekeluargaan di forum MPK II dan Pleno III PB HMI adalah tindakan yang benar. Dan tindakan itu, lahir dari kesadaran hati nurani. Buktinya, pada tanggal 22 April 1985, Tempo mengeluarkan salah satu pernyataan Harry Azhar Azis terhadap hasil sidang MPK II dan Pleno III PB HMI yang menetapkan Pancasila sebagai azas organisasi itu, “Keputusan itu benar-benar murni keluar dari hati nurani kami tanpa pengaruh manapun”. Sementara itu, Muchtar Effendi Harahap sebagaimana dimuat pada Tempo edisi 27 April 1985, salah seorang anggota MPK dari HMI Cabang Yogyakarta yang walk out dari forum sidang mengatakan, “Sejumlah anggota MPK keluar dari sidang ketika pembahasan soal azas. Hanya 6 atau 7 orang dari 25 anggota MPK yang tetap duduk”.[13]
Berkenaan dengan pernyataan Harry “Keputusan itu benar-benar murni keluar dari hati nurani kami tanpa pengaruh manapun”, mendapat bantahan dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan fakta peristiwa sebelum forum MPK II dan Pleno III PB HMI dilakukan, terlebih dahulu Harry dan komplotannya mendatangi kediaman Menpora yang sejak Kongres XV Medan getol memaksakan HMI agar mau menerima Pancasila sebagai azas organisasi. Tempo edisi Mei 1985 memberitakan PB HMI telah ‘digadaikan’ ke pemerintah oleh Harry Azhar Azis seharga Rp. 2.000.000 guna mendapat izin Sidang Pleno PB HMI di tempat yang nyaman seperti Ciloto. Tindakan tersebut telah ‘menjual’ prinsip dan mengorbankan harga diri organisasi.[14]
Keputusan PB HMI yang menetapkan Pancasila sebagai azas organisasi untuk dilegitimasi pada Kongres XVI Padang berdampak buruk terhadap batang tubuh HMI sendiri. Hal itulah yang mengakibatkan keputusan PB HMI mendapat tentangan yang keras dari Cabang-Cabang utama HMI seperti; Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Ujung Pandang (Makassar).[15] Sementara itu, karena tidak mendapat dukungan dari cabang-cabang besar atau cabang utama HMI, disandarkan pada situasi yang kalang kabut seta adanya desakan-desakan usul dan saran dari berbagai pihak yang pro dengan keputusan sesat PB HMI maka HMI Cabang Jambi dan Badko Jawa Timur yang sebelumnya beku kembali diaktifkan.[16]
Kekalang-kabutan Harry Azhar Azis dan kroni-kroninya itu, oleh Chaeron, disebabkan Harry Azhar Azis sendiri. Harry lebih memilih memutar badan dari wajah otoriter pemerintah, lalu menghadap ke struktur pimpinan HMI di bawahnya. Tidak hanya sekedar menghadapkan wajah, tapi juga melawan struktur pimpinan yang sebetulnya telah mati-matian menemani Harry dalam mensukseskan amanah Kongres XV Medan selama ini. Bilamana Harry Azhar Azis tetap tegak lurus menghadapkan wajahnya kepada kedzoliman pemerintah Orde Baru, maka sudah barang tentu umatnya para struktur pimpinan HMI di cabang-cabang akan mendukung hingga darah penghabisan.[17] Sayangnya tidak demikian sikap yang dipilih Harry Azhar Azis. Dengan sikap menentang amanat Kongres XV dan komitmen dia sendiri hingga Pleno II PB HMI merupakan bentuk sensasional sejarah yang hendak dilakukan Harry.



[1] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 84
[2] Syafinuddin al-Mandari, Demi Cita-Cita HMI…, Op. Cit., Hlm. 53
[3] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 53
[4] Ibid.
[5] Rusdiyanto, Op. Cit., Hlm. 28
[6] Suara Himpunan edisi Januari 1984, “Pesan Menteri Kehakiman pada PB HMI”, lihat dalam Rusdiyanto, Ibid.
[7] Tanggal ideal pelaksanaan Sidang MPK II dan Pleno III PB HMI ini diambil berdasarkan Surat PB HMI kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor: 1397/B/Sek/07/1405
[8] Lihat Keputusan Sidang Majelis Pelaksana Kongres Nomor: 1/KPTS/PK-2/07/1405 tentang Penetapan Pancasila Sebagai Azas Organisasi.
[9] Lihat Keterangan Pers PB HMI tentang Penetapan HMI Terhadap Pancasila Sebagai Azas Organisasi HMI.
[10] Ibid.
[11] Al-Ahzab, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMI Cabang Yogyakarta, 1405-1406 H/ 1985-1986 M.
[12] Ibid.
[13] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 81
[14] Tempo Edisi Mei 1985, dalam al-Ahzab, Op. Cit., Hlm. 46
[15] Baca deretan sikap cabang-cabang dan badko utama di lingkup HMI se-Indonesia dalam konsideran  Surat Keputusan Bersama Pimpinan HMI Cabang Nomor: 2/KPTS/DRT/A/07/1406 tentang Penyelamatan Organisasi.
[16] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 54
[17] Diskusi dengan Muhammad Chaeron AR di kediamannya, Kabupaten Pekalongan, Pada Tanggal 26 November 2018.

0 comments