Darurat Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19: Sebuah Catatan Diskusi Karangkajens 1440


sumber gambar: "education" dari linda frichtel


Oleh: Karangkajens 1440
"Meskipun Pemerintah sudah membuat kebijakan mengenai pelaksanaan pemebelajaran semasa darurat COVID-19, seperti dikeluarkannya berbagai edaran. Bahkan pemerintah telah pula menyediakan wadah belajar yang salah satunya menyiapkan materi lewat stasiun televisi nasional (TVRI). Namun, masih terdapat beberapa fakta dan persoalan lainnya,..."
Diskusi pertama Karangkajens 1440 yang diadakan pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 Masehi menghasilan catatan sebagaimana akan diurai berikut.
Munculnya Pandemi COVID-19 di tengah sibuknya agenda dunia pendidikan seperti UN (Ujian Nasional), USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional), kenaikan kelas, dan lain sebagainya membuat para pihak baik pemerintah, wali murid, dan peserta didik kewalahan dalam merespon hal tersebut. Keluhan tidak hanya terjadi pada peserta didik yang dihadapkan pada setumpuk tugas sebagai pengganti diliburkannya sekolah, tetapi juga terjadi pada wali murid, guru, dan pemerintah selaku pengambil kebijakan
Meskipun Pemerintah sudah membuat kebijakan mengenai pelaksanaan pemebelajaran semasa darurat COVID-19, seperti dikeluarkannya berbagai edaran. Bahkan pemerintah telah pula menyediakan wadah belajar yang salah satunya menyiapkan materi lewat stasiun televisi nasional (TVRI). Namun, masih terdapat beberapa fakta dan persoalan lainnya, yang akan diuraikan di bawah ini.
Fakta dan masalah yang dihadapi dunia pendidikan di tengah darurat COVID-19:
1.   Terjadi cultural shock baik di kalangan guru/dosen maupun di kalangan murid/wali murid dan/atau mahasiswa;
2.   Alat-alat untuk menunjang proses pembelajaran belum merata tersedia, seperti; tidak ada android/laptop, wadah e-learning, hingga kuota internet yang dimiliki kampus, guru/dosen hingga murid/wali murid/mahasiswa;
3.   Formulasi belajar online yang belum jelas;
4.   Sumber daya manusia yang belum mumpuni, seperti; guru/dosen/murid/wali murid/mahasiswa belum merata bisa menggunakan media-media e-learning yang ada;
5.   Anak bekebutuhan khusus (ABK) kesulitan atau bahkan tidak bisa mengakses pembelajaran online;
6.   Pelaksanaan pembelajaran kurang pengawasan langsung wali murid dan guru;
7.   Dalam situasi khusus praktik pendidikan masih menuntut pemenuhan beban administrasi yang sama dengan situasi di luar COVID-19; dan
8.   Beban administrasi yang berat dialami guru/dosen hingga murid/mahasiswa;
Dari pembahasan di atas, maka saran yang dapat kami usulkan di antaranya:
Kepada pemerintah:
1.   Harus segera membuat juknis (petunjuk teknis) mengenai perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran darurat seperti yang dialami di masa COVID-19 ini;
2.   Penyusunan Juknis harus memperhatikan dan mempertimbangkan perbedaan jenjang pendidikan, budaya, dan kondisi geografis tiap-tiap wilayah di Indonesia;
3.   Penyederhanaan administrasi untuk para guru dan/atau dosen, salah satunya segera diberlakukan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) 1 lembar;
4.   Segera menyediakan bantuan untuk sekolah-sekolah dalam menunjang proses pembelajaran, seperti salah satunya mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi yang sekolahnya belum diturunkan.

Kepada tenaga pengajar:
1.   Menggunakan metode pembelajaran lain, di luar yang biasa dilaksanakan;
2.   Memberikan beban tugas yang lebih mendorong peningkatan kemapuan kognisi, afeksi dan psikomotorik peserta didik dengan cara-cara menyenangkan;
3.   Mengurangi beban tugas administrasi peserta didik seperti tugas tulis atau pikir yang berlebihan;
4.   Menjaga intensitas komunikasi dengan peserta didik tanpa pilah-pilih agar transfer nilai antara guru dan murid tetap berjalan; dan
5.   Mengarahkan berbagai bantuan atau anggaran yang ada untuk memenuhi alat-alat penunjang pembelajaran selama masa darurat atau COVID-19, misal menggunakan anggaran BOS.

0 comments