Goresan Intelektual

 

Protesters throw stones at riot police on Sept. 11, 2023 to reject their resettlement following a rally outside the Batam Authority office building on Rempang Island, Riau Islands province. (Source: thejakartapost.com)

Mhd Zakiul Fikri

…the objectives of the development should encompass not only macroeconomic growth but also micro-level welfare growth, leading to a tangible enhancement in the standard of living of the community.

A land dispute set off violent clashes last week between local people on Rempang Island near Batam in the province of Riau Islands and security forces who strived to facilitate the implementation of what the central government has classified as national strategic projects to develop huge glass and photovoltaic panel factories in the area. The fracas not only left several people injured and damaged houses but also halted learning activities for almost 4,300 elementary and junior high school pupils.

The state has neglected its duty to ensure the protection and basic rights of its citizens, especially children, to live a healthy life and to receive a proper education. The forced entry by combined police and military and the use of tear gas at the schools in several areas on the island have left severe psychological scars. Furthermore, this incident has the potential to transform what was originally an administrative land issue into a human rights crisis.

It cannot be denied that land humans are two entities that are interrelated. Therefore, it is not easy to separate individuals from the land they have long de facto occupied. Moreover, Government Regulation No. 24 of 1997 recognizes those who have de facto occupied a piece of land for 20 years as possessing it in good faith. The regulation states that those individuals are prioritized in the distribution of land rights by the state.

True, economic growth plays a crucial role in improving the living standards of a society. This rationale is the foundation of the national strategic projects in Rempang. The central government and local administration assume that the development of the projects will contribute to the advancement of the local economy. Rempang is considered strategic as it is part of the Batam exclusive economic zone, which is very close to Singapore and Malaysia.

But the real issue does not lie in the lofty goal associated with the projects. Rather, when the projects are assessed only from the aspect of macroeconomic development alone, they pose a significant risk of exacerbating inequality and injustice as large scale development projects could be pushed forward even at the expanse of people who are evicted from their land. From the outset, the local community in Rempang was not involved in the planning and execution of this development endeavor.

In the modern state, the principle of free, prior and informed consent is recognized, which asserts that communities have the right to make informed decisions about matters affecting their traditions and way of life. Consequently, development must not encroach upon the living space of the local community. If relocation becomes necessary, the replacement must be better or at the very least equivalent. Equally important is the preservation of cultural identity in the face of the project’s impacts.

Furthermore, efforts also should be made to ensure that development programs contribute to enhancing the skills of the local population, enabling them to become part of the development related to the projects. This implies that the objectives of the development should encompass not only macroeconomic growth but also micro-level welfare growth, leading to a tangible enhancement in the standard of living of the community. Welfare growth is not solely tied to property acquisition but also extends to improved health care, a favorable environment, education and the sustainability of long-held cultural identities.

What has occurred within the community on Rempang Islands serves as an exemplar of a case where the granting of the right to develop to investors or companies was made unilaterally without any regard for de facto land tenure. The government awarded permits even though many generations of the local people had been residing in the area long before Indonesia’s independence in 1945. Consequently, this led to the eruption of conflict between the holders of de jure land rights and the de facto land possessors.

Instead of ensuring protection for its citizens, the state has stigmatized the people as squatters who occupied the land without legal entitlement. Thus, the measure is termed a “land clearance” rather than “eviction”. Regardless of the debates of the land rights claims, it is evident that both “clearance” and “eviction” equally dispossess the community of access to the land that has hitherto been crucial for their livelihoods.

The deployment las week of a joint force comprising military, police and pubic order units to enforce the relocation of the people represents an outdated and conventional action that should no longer be employed in modern-day Indonesia. Post the enactment of the Job Creation Law, the land-acquisition process for development has undergone significant reforms. In reality, this law provides a more inclusive framework for addressing land-acquisition issues for development purpose, including for national strategic projects.

Regarding compensation for development-related losses, for instance, the Job Creation Law stipulates that compensation may take forms other than just monetary compensation, land or resettlement. It can also encompass share ownership and other forms agreed upon by both parties, the project investor and the stakeholders, as well as the affected community. The share ownership, as defined by the Job Creation Law, involves the provision of shares in development and/or management activities based on mutual agreements.

Rather than promoting a repressive approach, the Job Creation Law calls for an expanded space for dialog within the land acquisition process. Furthermore, it explicitly mandates a collaborative approach among investing companies, the state and the affected community. Unfortunately, there is currently no legal framework that clearly prohibits state authorities from engaging in repressive actions during the land acquisition process for development. Nonetheless, the state must consistently uphold the laws it has enacted, ensuring that land acquisition does not neglect humanitarian aspects.

 

Salah satu aksi demonstrasi terkait kasus pertanahan


Mhd Zakiul Fikri

Program reforma agraria bahkan bukannya menguatkan status ulayat masyarakat adat, sebaliknya mengurangi atau bahkan membuat eksistensi ulayat menjadi hilang. Jadi, bukan hanya konflik yang gagal dipadamkan, tapi juga menyebabkan masyarakat adat kehilangan tanah ulayat mereka–sudah terjatuh lalu tertimpa tangga.

Perombakan kabinet pada 15 Juni lalu membuat publik bertanya-tanya mengenai sosok mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang mengisi pos Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengapa menteri di bidang pertanahan yang diganti dan mengapa sosok yang menggantikan eks petinggi militer? Tampaknya pergantian sosok menteri di bidang pertanahan punya urgensi tersendiri.

Salah satu pekerjaan rumah yang menanti Menteri ATR/BPN adalah persoalan tata lahan di level perdesaan. Ketika berbicara tentang desa, kita dihadapkan dengan dua kondisi. Pertama, pemukiman penduduk sebagai dampak populasi di desa terus mengalami perkembangan. Kedua, tekanan kapitalisme sebagai salah satu aktor yang memengaruhi perkembangan di desa. Melalui agen utamanya, perusahaan perkebunan monokultur, kapitalisme menuntut penggunaan tanah dalam skala luas. Dua kondisi ini, populasi dan kapitalisme, menyebabkan ruang akses terhadap tanah semakin sempit. Sementara tanah bagi rakyat desa merupakan instrumen pokok dalam melakukan reproduksi. Sebab itu, kondisi ini jika gagal dikelola dengan baik maka senantiasa memungkinkan terjadinya sengketa/konflik perebutan klaim akses terhadap tanah–selanjutnya disebut kasus pertanahan.

Dengan menggunakan pandangan di atas, maka kerusuhan antar warga yang terjadi di Desa Terantang Kabupaten Kampar pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 lalu dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kasus pertanahan. Konflik yang kemudian viral di berbagai media sosial itu melibatkan setidaknya beberapa aktor seperti; Koperasi Iyo Basamo kubu Yuslianti, Koperasi Iyo Basamo kubu Hermayalis, sekumpulan orang yang dicap sebagai “preman bayaran”, dan PTPN V selaku “Bapak Angkat” koperasi yang mengelola tanah perkebunan seluas 425 Ha–yang menjadi objek konflik.

Mengenai kasus pertanahan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada saat rapat kerja Kamis tanggal 17 Februari 2022 melaporkan setidaknya terdapat 8.111 kasus yang mengandung unsur pidana. Data ini merupakan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Dari 8.111 kasus, menurut pengakuan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional) sebanyak 1.591 kasus telah diselesaikan. Artinya, Terantang hanyalah bagian kecil dari kasus pertanahan yang terjadi di negeri ini.

Kerusuhan di Desa Terantang yang kemudian viral di jagat media sosial menjadi pengingat kepada pejabat ATR/BPN bahwa kasus pertanahan di akar rumput masih terjadi. Ditambah lagi, peristiwa Terantang 2022 meletus kurang dari satu minggu sejak dilaksanakannya suksesi politik penggantian jabatan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN. Peristiwa ini seolah memberikan sinyalemen kepada kepemimpinan ATR/BPN yang baru agar jangan terlena dan terlalu fokus mengurus persoalan pertanahan di tingkat elit saja, semisal pengadaan tanah untuk pembangunan dan konversi lahan guna konsesi, tetapi abai dalam mengurus kasus pertanahan yang terjadi di tengah rakyat kecil.

Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN yang baru pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 bahkan menegaskan supaya kementerian ATR/BPN dapat dengan segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Pernyataan Presiden ini bukannya tanpa alasan hukum, sebab salah satu tugas Kementerian ATR/BPN berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2020 dan Perpres No. 48 Tahun 2020 ialah perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kasus pertanahan, yang dalam pelaksanaanya dibantu oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Beberapa soal yang perlu diperhatikan oleh Kementerian ATR/BPN dan pejabat birokrasi di bawahnya terkait penyelesaian kasus pertanahan; Pertama, mendeteksi dan memberikan sanksi keberadaan mafia tanah. Meskipun tidak selalu muncul dalam berbagai jenis kasus pertanahan, tetapi keberadaan mafia tanah perlu benar-benar diperhatikan dan dideteksi sedini mungkin. Mafia tanah melibatkan aktor swasta, birokrasi yang mengerti aturan, dan modal yang tidak kecil, sehingga sangat mungkin menjadi sandungan dalam menyelesaikan kasus pertanahan. Mendeteksi keberadaan mereka lebih awal ketika memetakan kasus posisi akan memudahkan langkah Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugasnya sebagai problem solver, ini semacam aplikasi dari nasehat klasik “mencegah lebih baik daripada mengobati.”

Kedua, mempertimbangkan ulang model pelaksanaan reforma agraria. Pasal 7 ayat (1) Perpres No. 86 Tahun 2018 mengatur salah satu objek reforma agraria ialah tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah untuk kasus yang objeknya tanah ulayat masyarakat adat tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan reforma agraria ẚ la Perpres No. 86 Tahun 2018, karena perpres ini masih belum mengakomodir dengan baik keberadaan masyarakat adat dan ulayat mereka. Contoh, reforma agraria tahun 2019 yang dilaksanakan di Masyarakat Adat Senama Nenek atas objek tanah yang menurut klaim masyarakat adat adalah ulayat mereka. Redistribusi administrasi kepemilikan secara de jure berhasil dilaksanakan oleh program reforma agraria. Sayangnya, konflik pokok terkait akses terhadap lahan tidak berhasil diselesaikan.

Program reforma agraria bahkan bukannya menguatkan status ulayat masyarakat adat, sebaliknya mengurangi atau bahkan membuat eksistensi ulayat menjadi hilang. Jadi, bukan hanya konflik yang gagal dipadamkan, tapi juga menyebabkan masyarakat adat kehilangan tanah ulayat mereka–sudah terjatuh lalu tertimpa tangga. Dengan demikian, harus disadari bahwa tidak semua tanah yang menjadi objek konflik dalam kasus pertanahan dapat diselesaikan dengan satu model reforma agraria yang sama.

Ketiga, meninjau ulang instrumen hukum penyelesaian kasus pertanahan. Selain Perpres No. 86 Tahun 2018, instrumen hukum lain yang menjadi pegangan bagi Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugas menyelesaikan kasus pertanahan ialah Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Sayangnya, permen ini menggunakan paradigma yang sama dengan Perpres No. 86 Tahun 2018 yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Meskipun Bab VII Pasal 45 mengatur perihal penyelesaian kasus pertanahan oleh lembaga adat, tapi masyarakat adat tidak diatur sebagai subjek yang berhak mengajukan pengaduan dalam kasus pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Padahal, mereka rentan menjadi bagian dari kasus pertanahan dan belum tentu lembaga adat yang ada berhasil menyelesaikannya. Sebab itu, keberadaan peraturan ini perlu ditinjau kembali guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Keempat, sinergitas dengan kementerian terkait secara transparan. Menyelesaikan konflik pertanahan merupakan pekerjaan lama, menguras energi, menghabiskan modal yang banyak, dan irisan kewenangannya melibatkan berbagai kementerian di luar ATR/BPN. Untuk itu, bergerak secara masif antara ATR/BPN dengan kementerian terkait perlu dilakukan. Misal, untuk kasus yang melibatkan perusahaan negara sebagai salah satu aktor di dalam konflik, maka diperlukan keterlibatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian untuk kasus yang objeknya adalah hutan maka perlu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Begitu juga dengan tanah yang objeknya adalah tanah negara seperti persoalan hak guna usaha atau sengketa batas wilayah, maka perlu melibatkan peran Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyelesaiannya. Bergerak secara masif, terukur, dan tersistematis diperlukan agar semua energi yang ada dapat diarahkan ke salah satu isu yang hendak diselesaikan. Dengan demikian, proses penyelesaian kasus pertanahan akan menjadi lebih ringan karena ego sektoral dapat dikesampingkan, seperti ungkapan pepatah “berat sama dipikul ringan sama dijinjing.”

Kelima, melibatkan pusat studi atau lembaga kajian yang kredibel. Harus diakui bahwa pekerjaan kementerian ATR/BPN tidaklah sedikit, salah satu faktor yang sering mengaburkan konsentrasi dalam mengurus setiap kasus pertanahan yang terjadi. Karenanya, kementerian ATR/BPN–maupun kementerian lain yang terkait–dapat melibatkan keberadaan pusat studi atau lembaga kajian di luar institusi kementerian dalam membantu proses penyelesaian sengketa pertanahan. Lembaga-lembaga ini dapat melakukan riset komprehensif; mengumpulkan data, membuat peta kasus posisi, serta peta jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus yang terjadi. Dengan demikian, setiap program terkait penyelesaian kasus pertanahan dapat dieksekusi secara terarah, mendalam, dan sesuai dengan kondisi faktual yang diharapkan oleh semua pihak, muaranya adalah kementerian senang dan mereka yang menjadi subjek konflik pun bahagia.

Terakhir, peristiwa suksesi politik di jajaran kementerian dipercaya sebagai langkah konkret menuju tata kelola birokrasi yang lebih baik. Dalam konteks ini, perubahan kursi pimpinan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN mesti dilihat sebagai keseriusan negera–pemerintah pusat–untuk menyelesaikan kasus pertanahan yang datanya telah menumpuk di meja kerja. Presiden telah memberikan mandat kepada seorang pensiunan tentara dan seorang politisi (muda). Kedua putra terbaik bangsa ini belum memiliki latar belakang di sektor pertanahan, tetapi merekalah yang dapat menentukan masa depan penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia.


 

Spanduk Penolakan Warga Wadas Atas Aktivitas Penambangan Andesit di Wilayah Mereka


MHD ZakiulFikri

"...bagi warga Wadas putusan ini mempersempit ruang mereka untuk menuntut keadilan di pengadilan. Putusan hakim ini juga menjadi sinyalelemen bahwa warga Wadas tereksklusi dari lahan yang disengketakan."

Proyek Strategis Nasional di Wadas

Pembangunan Bendungan Bener telah dicanangkan pemerintah sejak 2013 lalu, kemudian menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (SPN) sejak terbitnya Perpres No. 3 Tahun 2016. Sesuai amanat PP No. 27 Tahun 2012 (dicabut dan diganti oleh PP No. 22 Tahun 2021) dan PP No. 71 Tahun 2012 (dicabut dan diganti oleh PP No. 19 Tahun 2021), maka sejak tahun 2013 penyusunan Amdal mulai dilakukan dengan melibatkan partisipasi warga terdampak. Dan pada tahun 2018 pemerintah melalui Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan No. 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi (IPL) yang menandakan bahwa proses penyusunan Amdal dianggap selesai.

IPL 2018 mengalami satu kali perpanjangan di tahun 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/29 Tahun 2020 tentang perpanjangan IPL. Pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 hanya memberi masa perpanjang selama satu tahun terhadap surat keputusan terkait penetapan lokasi, karenanya pada tahun 2021 Gubernur Jawa Tengah sekali lagi mengeluarkan IPL dengan terbitnya Surat Keputusan No. 590/20 Tahun 2021 tentang pembaruan IPL (IPL 2021).

Pemerintah telah menjalankan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan ganti kerugian atas lahan terdampak. Per November 2021 progres pembayaran ganti kerugian terhadap warga yang lahannya masuk dalam proyek telah mencapai 57,17 % dengan nilai Rp. 689 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan dasar legitimasi jika proyek ini berhasil diselesaikan maka beberapa manfaat akan dirasakan warga, misal, kebutuhan irigasi seluas 15.519 ha, kebutuhan air baku 1.500 lt/dtk, PLTA 10 MW, Konservasi, Reduksi Banjir 8,73 juta M3, dan pariwisata.

 

Respon Warga dan Dalih Pemerintah

Warga Wadas, sayangnya, sebagian masih memiliki pandangan berbeda dari gambaran idealita yang diterangkan pemerintah. Perbedaan pandangan inilah yang pada muaranya menyebabkan gesekan. Muaranya, selain melakukan demonstrasi dan blokade akses atas lahan yang disengketakan, warga Wadas juga menempuh jalur hukum guna mencari keadilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.

Setelah upaya administratif yang dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap IPL 2021 yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah mengalami kebuntuan, tanggal 16 Juli 2021 melalui kuasa hukumnya warga Wadas mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan dengan register perkara No. 8/PU/G/2021/PTUN.SMG ini pada dasarnya memuat tentang:

1) Masa berlaku SK Gubernur telah habis; 2) Pemerintah tidak melakukan proses penyusunan IPL (Surat Keputusan No. 590/20 Tahun 2021) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2021; 3) Pemerintah tidak mengumumkan surat keputusan perubahan sesuai amanat PP No. 19 Tahun 2021 dan UU No. 30 Tahun 2014; 4) Proses pengadaan tanah tidak mempertimbangkan perspektif warga terdampak;

5) Surat keputusan yang dibuat cacat substansi karena pertambangan batu andesit tidak termasuk ke dalam kategori pengadaan tanah demi kepentingan umum; 6) Satu IPL terdapat dua tindakan; dan 7) Muatan IPL tidak mengakomodir dan bertentangan dengan Perda No. 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purworejo.

Bagi pemerintah penerbitan IPL 2021 telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkait tindakan penambangan batu andesit, IPL Pembangunan Bendungan Bener dijadikan dasar dari tindakan tersebut. Dalih pemerintah ini diperkuat oleh keterangan ahli yang menyatakan Perpres No. 58 Tahun 2017 (perubahan dari Perpres No. 3 Tahun 2016) adalah lex specialis terkait SPN. Sebab itu, meskipun peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah tidak mengatur tentang “pembaruan” tetapi dengan adanya Perpres tersebut tindakan pembaruan dianggap sah. Hal ini berlaku pula terhadap tindakan penambangan batu andesit.

 

Soalan Lex Specialis dan Dua Tindakan dalam Satu Izin

Dalih asas lex specialis derogat legi generali harusnya dilihat pada posisi komposisi biner, di mana dua atau lebih peraturan berada dalam hirarki yang sejajar secara horizontal. Komposisi biner ini menempatkan satu aturan mengatur tindakan hukum yang bersifat umum dan satu aturan lainnya mengatur tindakan hukum yang khusus. Kesaksian Tergugat dan keterangan ahli sayangnya tidak menerangkan komposisi biner dari dalih lex specialis yang mereka gunakan di persidangan.

Selanjutnya, sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tindakan penambangan batu andesit tidak dapat didasarkan pada IPL 2021. Selain tindakan penambangan idealnya tunduk pada rezim undang-undang pertambangan, IPL 2021 juga tidak mencantumkan adanya penambangan batu andesit dalam diktumnya. Sementara, salah satu unsur penting dari KTUN adalah bersifat individual. Sifat dari unsur ini mengandung makna bahwa suatu KTUN tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu. Kalau yang dituju itu lebih dari satu tindakan, tiap-tiap tindakan yang dilakukan itu harus disebutkan.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengamini kesaksian Tergugat. Alhasil, putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan para Penggugat. Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur maka putusan hakim suka tidak suka mesti pula dianggap benar. Secara hukum, putusan hakim yang dituangkan dalam Putusan No. 68/G/PU/2021/PTUN.SMG ini akan berdampak setidaknya terhadap dua hal; Pertama, putusan pengadilan ini di masa mendatang akan menjadi yurisprudensi guna membenarkan praktek lex specialis tanpa kejelasan komposisi biner aturan yang dianggap umum dan khusus. Kemudian juga menjadi yurisprudensi bagi tindakan hukum pemerintah yang tidak diatur di dalam suatu KTUN. Dan Kedua, bagi warga Wadas putusan ini mempersempit ruang mereka untuk menuntut keadilan di pengadilan. Putusan hakim ini juga menjadi sinyalelemen bahwa warga Wadas tereksklusi dari lahan yang disengketakan.


Kondisi lahan bekas tambang di Kabupaten Bangka Barat.

 

MHD Zakiul Fikri

norma lingkungan hidup mengalami konstitusionalisasi menjadi materi muatan konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Hal itu akan berdampak pada pergeseran paradigma dalam konstruksi hukum, termasuk paradigma terhadap konsep HMN.

Salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial. Komitmen mewujudkan tujuan tersebut melahirkan suatu kerangka normatif di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal ini oleh banyak ahli hukum dijadikan sebagai dasar keberadaan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang mengatur tentang dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia. HMN bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Pertanyaannya kemudian adalah sejauh mana lingkup waktu ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’ dalam HMN dimaknai? Apakah terbatas pada kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini atau ia memiliki arti yang lebih jauh juga untuk kemakmuran rakyat generasi yang akan datang?

Penjelasan mengenai lingkup tujuan ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’ akan berdampak pada cara kerja hukum ketika konsep HMN diterapkan. Jika HMN yang diperuntukkan ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’ dimaknai untuk generasi saat ini, maka negara dapat mengusahakan sumber daya alam yang ‘dikuasai’ tanpa memperhatikan akibat ekologisnya. Padahal dampak ekologis itu bukan hanya akan merugikan generasi saat ini tetapi juga berimbas pada generasi yang akan datang. Lalu, bagaimana perkembangan konstitusi, UUD 1945, melihat fenomena tersebut? Apakah UUD 1945 yang ada saat ini memaknai peruntukkan HMN sekadar untuk kemakmuran rakyat di masa sekarang? Atau justru berpandangan jauh, juga melihat nasib generasi akan datang untuk dapat menikmati sumber daya yang sama?

Sebelum dilakukan amandemen, Bab XIV UUD NRI 1945 berjudul “Kesejahteraan Sosial” dan hanya ada 3 ayat dalam Pasal 33 tersebut. Setelah perubahan keempat dilakukan, judul Bab XIV mengalami penambahan menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial” dan Pasal 33 mendapat tambahan 2 ayat sehingga total ayat dalam Pasal 33 menjadi 5. Sebagai konstitusi negara, perubahan tersebut tidak dapat diartikan sebagai perubahan begitu saja tanpa ada makna dan implikasi hukumnya.

Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 hasil perubahan keempat mengatur agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasar pada demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip; kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dimaksud haruslah mengandung prinsip: (i) berkelanjutan dan (ii) berwawasan lingkungan.  Berdasarkan pengaturan tersebut, norma lingkungan hidup mengalami konstitusionalisasi menjadi materi muatan konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Hal itu akan berdampak pada pergeseran paradigma dalam konstruksi hukum, termasuk paradigma terhadap konsep HMN.

Dengan sendirinya keseluruhan ekosistem seperti yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) sebagaimana ditafsirkan secara ekstensif dan kreatif oleh undang-undang di bidang lingkungan hidup, haruslah dikelola untuk kepentingan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan lingkungan (pro-environment) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Munculnya muatan materi norma lingkungan hidup dalam UUD NRI 1945 tidak bisa dipisahkan dari fenomena global para akedemisi dan praktisi akhir abad ke-20 masehi. Semangat untuk mengembangkan ilmu dan teknologi dengan dampak lebih baik terhadap lingkungan hidup terjadi dimana-mana pada saat itu.

Salah satu prinsip lingkungan hidup yang lahir pada akhir abad ke-20 ialah intergenerational equity principle (prinsip keadilan antar generasi). Prinsip ini didasarkan pada gagasan reflektif tentang hutang orang-orang di masa saat ini kepada generasi yang akan datang.  Hutang yang dimaksud bertitik tolak pada prinsip keadilan dalam mengakses sumber daya alam. Hal itu berarti bahwa generasi saat ini tidak dibenarkan menghalangi generasi yang akan datang untuk mengakses sumber daya alam yang sama. Dengan adanya materi Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yang sesungguhnya juga berakar dari prinsip keadilan antar generasi, maka pemaknaan serta pelaksanaan terhadap konsep HMN tidak boleh melalaikan keberadaan aspek ekologi atau lingkungan hidup.

Dengan demikian, konsep HMN yang berparadigma ekologi pasca amandemen keempat UUD NRI 1945 dapat diartikan sebagai suatu kewenangan (hak) yang melalui UUD NRI 1945 dilimpahkan pelaksanaannya kepada negara, atau dalam istilah lain dapat juga disebut sebagai hak subtitutif. Kewenangan tersebut hanya ‘sah’ digunakan semata-mata untuk memakmurkan rakyat (kesejahteraan umum warga Negara Indonesia/democracy)  dan melestarikan lingkungan hidup (ecocraccy),  yang pelaksaannya dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan atau kebijakan (nomocracy).  Artinya, tujuan dari penguasaan itu bukan semata-mata untuk memakmurkan rakyat, melainkan juga dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Dua tujuan penguasaan tersebut adalah integral dan tidak boleh dipisahkan dalam pelaksanaannya. Baca lebih lanjut dalam Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum UniversitasRiau Vol. 9 No. 1 2020.

 

Hamparan Perkebunan Kelapa Sawit yang Terlihat dari Udara di Riau

MHD Zakiul Fikri

"Negara, mengenai kemaslahatan sebesar-besarnya, hanya secara abstrak mengikutsertakan orang-orang yang tinggal di atau dekat lahan yang diambil-alih, padahal mereka ini mungkin mendefenisikan “kemaslahatan sebesar-besarnya” maupun “kepentingan bersama” secara sangat berbeda."

Membayangkan Riau tanpa konflik agraria? Ah, itu, mungkin saat ini, masih berupa mimpi yang jauh panggang dari api. Pada tahun 2015 hingga tahun 2016 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menempatkan Riau sebagai peraih konflik agraria tertinggi di Indonesia. Dan Alhamdulillah, jika tak mau menyebutnya laknatullah, tampaknya prestasi itu masih terus dipertahankan. Menurut laporan KPA sebagaimana dikutip databoks.katadata.com yang ditayangkan sejak tanggal 1 Januari 2021, persebaran konflik agraria di Indonesia sepanjang 2020 masih menempatkan Riau sebagai pemegang jumlah konflik terbanyak. Jika ditelisik lebih dalam, angka konflik yang tinggi ini memiliki latar konstruksi sejarah yang panjang perihal pergulatan terhadap lahan-hutan antara negara bersama perusahaan dengan masyarakat adat atau petani tempatan. Tulisan Nancy Lee Peluso yang berjudul Rich Forests, Poor People [pdf] setidaknya dapat menjadi sumber referensi untuk melihat secara reflektif apa, siapa, darimana dan bagaimana konflik agraria itu terjadi di Riau.

Negara kolonial dan negara masa kini, demikian Peluso, sering mengambil alih kawasan yang luas sebagai hutan, untuk perkebunan, atau proyek pembangunan yang besar, merampas dan mencampakkan sistem hak-hak kepemilikan tanah yang sudah lebih dulu ada dan menetapkan aturan hukum yang baru untuk tata guna tanah dan sumber daya. Sering kali, pengambilalihan ini diberi alasan pembenar dalam klaim bahwa perubahan ini demi “kepentingan bersama” bagi “kemaslahatan sebesar-besarnya.” Negara, mengenai kemaslahatan sebesar-besarnya, hanya secara abstrak mengikutsertakan orang-orang yang tinggal di atau dekat lahan yang diambil-alih, padahal mereka ini mungkin mendefenisikan “kemaslahatan sebesar-besarnya” maupun “kepentingan bersama” secara sangat berbeda. Selain pekerjaan tak tetap sebagai buruh tanpa keterampilan atau buruh setengah-terampil di lahan yang dulunya mereka kuasai, masyarakat adat atau petani lokal hanya memetik sedikit keuntungan saja dari sentralisasi dan pemindahan penguasaan hutan.

Peluso lebih lanjut menyatakan bahwa kemerosotan mutu tanah dan kemiskinan pedesaan Kawasan hutan di banyak negara berawal, atau menjadi parah, sebagai akibat dari hasrat pemerintah untuk menguasai tanah, hasil hutan yang tumbuh di situ dan tenaga kerja yang ada untuk mengolahnya. Pejabat pemerintah dan pengamat ahistoris acap kali mengabaikan asal-mula penataan penduduk berdasarkan ruang, mereka menyalahkan pengguna lahan tanpa mempertimbangkan konteks lebih luas yang memengaruhi keputusan pengguna lahan untuk, misalnya, punya anak banyak, menebang hutan, atau “menambang” tanah pertanian mereka. Sebab itu rimbawan (pejabat dinas kehutanan) sering memandang kegiatan subsistensi tradisional penduduk desa sebagai tindak kejahatan. Mereka mamandang masyarakat lokal bertindak melawan hukum bila menebang kayu di hutan, mengambil pakan ternak, bertani atau menggembalakan sapi di lahan hutan.

Sementara keberadaan perundang-undangan di bidang kehutanan sering kali dimaksudkan untuk melindungi lahan luas dan sumber daya besar atau untuk mencadangkannya bagi orang atau kelompok tertentu untuk dimanfaatkan secara ekslusif. Para pengguna hutan yang tidak berwenang dicap sebagai “pemburu liar,” “pencuri kayu”, atau “penyerobot lahan.” Label-label ini adalah ciptaan ideologis undang-undang ekslusi. Yap, memang pemberian cap demikian menjadi hak prerogratif negara. Padahal, apa yang didefenisikan negara sebagai tindak kriminal sering berbeda secara substantial dengan definisi petani. Tidak diberikannya akses sumber daya vital pada petani padahal dapat menjadi tindak kejahatan paling kejam yang dilakukan negara terhadap petani kecil dan masyarakat adat. Kadang-kadang amarah rakyat yang aksesnya pada sumber daya dirampas tidaklah bersumber pada perampasan itu sendiri, melainkan karena akses itu lalu diserahkan kepada pihak lain yang klaimnya mereka pandang tidak valid.

Ketika keresahan sosial tampaknya dapat meletus, mungkin saja negara dan badan-badannya untuk sementara berupaya memenuhi kebutuhan dan tuntutan kelompok kelas bawah. Dengan “menyerah” atau “mengalah” secara bertahap atau periodik, negara dapat melestarikan kekuasaannya, melanjutkan penguasaannya atas rakyat, sumber daya, dan tanah. Atau ketidakrelaan negara kehilangan kuasa atas sumber daya hutan dapat mendorong negara mengambil tindakan militer atau kepolisian atas nama ketertiban dan pengendalian.

Dalam pandangan Peluso ada setidaknya tiga komponen berkenaan penguasaan akses hutan produksi, yaitu penguasaan tanah; penguasaan/pengendalian spesies; dan penguasaan tenaga kerja hutan. Suatu badan kehutanan negara atau bahkan swasta diperlukan untuk menguasai dan mengendalikan tanah, pohon, dan tenaga kerja guna memenuhi tiga perannya: sebagai tuan tanah, pengusaha hutan, dan lembaga konservasi. Perannya selaku pelindung dan produsen disahkan oleh hukum dan kebijakan pemerintah; fungsi perlindungannya dijalankan oleh rimbawan atau jagawana, di tingkat lapangan, dan polisi hutan. Negara mengklaim hak untuk menetapkan aturan-aturan tentang akses hutan berdasar ketiga mandat tersebut; inilah yang disebut penguasaan ideologis oleh negara yang acap kali juga melibatkan perusahaan swasta. Badan itu memang dipandu oleh ideologi negara, namun tetap punya hak menetapkan pemanfaatan lahan, termasuk spesies apa yang akan ditanam, berapa banyak orang akan dipekerjakan, dan bagaimana produksi akan dijalankan.

Berbagai macam tindakan dilakukan oleh masyarakat adat atau petani lokal untuk menolak dan melawan penguasaan atas lahan hutan dengan merebut kembali tanah hutan untuk digarap sebagai lahan pertanian mereka; mereka menolak dan melawan penguasaan atas spesies pohon hutan dengan “membalas merebut” spesies yang diklaim negara (atau perusahaan lain) dan merusak spesies yang sudah cukup tua untuk ditebang atau menyabot spesies yang baru ditanam; mereka menolak dan melawan penguasaan tenaga kerja dengan pemogokan, memperlambat pekerjaan atau bermigrasi; mereka juga menolak dan melawan penguasaan ideologis dengan cara mengembangkan atau memelihara terus budaya perlawanan. Mereka dicap “menduduki” (tanah negara); “mencuri” (kayu milik negara); “dungu”; “tidak mau maju” dan berbagai istilah yang berkonotasi negatif lainnya. Pelabelan demikian merupakan upaya koersif negara untuk memanipulasi pendapat umum dan untuk “menangani” para petani dan masyarakat adat yang melakukan perlawanan. Walhasil, berkembanglah bentuk interaksi budaya dan politik yang kompelks antara birokrasi kehutanan negara (atau perusahaan) dengan petani dan masyarakat adat. SEKIAN.


  

Sebuah mural di Meksiko yang menggambarkan dua orang menggunakan alat pelindung diri (sumber: gulfnews.com)


MHD Zakiul Fikri

"...pandemi hanya suatu kesempatan lebih–dibanding momen di luar pandemi–bagi alam untuk memulihkan diri. Namun, kebijakan adalah faktor yang paling menentukan apakah proses healing alam berlangsung dengan baik atau tidak."

Lewat satu tahun pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia. Yang memporak-porandakan kehidupan masyarakat. Ekonomi berjalan terseok-seok, pelajar terpaksa dirumahkan, museum, tempat pariwisata dan tongkrongan ditutup–setidaknya dibatasi. Pandemi menjadi alasan utama di balik terbitnya kebijakan yang membatasi aktivitas manusia secara langsung itu. Yasraf A. Piliang bahkan menulis pandemi virus korona layaknya “bom” yang menghantam dunia dan menimbulkan gelombang kepanikan, ketakutan, dan ketidakberdayaan global sangat hebat (Kompas, 30 Maret 2020).

Muncul asumsi yang menyatakan bumi sedang memperbaiki diri dari berbagai kekacauan yang telah diciptakan manusia, seperti; polusi, limbah dan melimpahnya populasi. Tapi benarkah demikian? Bahwa pandemi merupakan ajang bagi bumi (baca: alam) untuk memulihkan diri. Anggapan demikian, yang menyebut pandemi sebagai titik balik alam ‘membalas’ kejahatan manusia seolah mengamini jika di masa tidak ada pandemi maka alam tidak mampu memperbaiki diri.

Angka kematian yang terus dikampanyekan di berbagai media dianggap sebagai bukti kontradiksi dari melimpahnya populasi. Padahal, data sepanjang pandemi COVID-19 juga menunjukkan meningkatnya jumlah kehamilan di Indonesia (kompas.com. 20 Mei 2020). Mungkinkah kita menarik konklusi yang menyatakan ini merupakan respon balik manusia kepada alam? Ketika alam meledakkan bom atom berupa pandemi COVID-19 yang berakibat pada runtuhnya angka populasi, maka manusia mengeluarkan senjata pamungkas untuk melakukan produksi sebaliknya dari jumlah kematian. Tidak ada jaminan pandemi akan mengurangi jumlah manusia di dunia dan peluang pencemaran terhadap alam.

Ungkapan menarik disampaikan Emanuela Barbiroglio yang menyebut sejatinya alam telah sejak lama melakukan pemulihan diri. Yang paling menentukan dari semua proses perbaikan itu ialah kebijakan yang baik (forbes.com, 30 Maret 2020). Lewat pandangan Barbiroglio kita bisa melihat dari perspektif lebih kritis di mana pandemi hanya suatu kesempatan lebih–dibanding momen di luar pandemi–bagi alam untuk memulihkan diri. Namun, kebijakan adalah faktor yang paling menentukan apakah proses healing alam berlangsung dengan baik atau tidak.

Di Indonesia pembuangan limbah plastik mengalami kenaikan drastis selama masa pandemi. Meski pengumpulan data limbah plastik setahun terakhir tidak semasif pengumpulan data kematian. Kita bisa melihat fenomena plastik senantiasa ada di mana-mana, seperti; kantong plastik, APD (Alat Pelindung Diri), sarung tangan, face shield, alat suntik, alat rapid, pembungkus mayat dan sebagainya. Bisa ditemukan di perkantoran, tempat ibadah, rumah makan, pasar, stasiun, terminal bandara, terminal bus, rumah sakit, bahkan di kuburan. Ke mana limbah-limbah itu dikirim setelah digunakan? Tentu ke bumi–alam. Beberapa didaur ulang menggunakan teknik yang menyebabkan polusi berbahaya lainnya.

Sebelum pandemi telah ada kebijakan yang dibuat pemerintah yang melarang tempat-tempat makan siap saji dan toko-toko ritel menyediakan sedotan dan kantong plastik bagi pelanggan. Suatu kebijakan bernuansa ekologi, tapi tidak berefek secara radikal selama pandemi berlangsung. Meski tidak menyediakan sedotan berbahan plastik, namun mereka menyediakan sarung tangan plastik. Tindakan ambivalen ini terjadi karena bangunan ideologi politik yang menyebut plastik sebagai medium paling aman dari dampak buruk pandemi. Kita membuat kebijakan, yang dikenal protokol, di mana plastik menjadi komponen penting di dalamnya. Padahal, ia menimbulkan dilema sebaliknya soal keamanan lingkungan yang pada muaranya juga berefek buruk terhadap manusia.

Keberadaan kebijakan pembatasan penggunaan plastik dan cukai plastik yang telah dibuat dan mulai dilaksanakan (ppid.menlhk.go.id, 21 Februari 2020) tidak berjalan efektif dengan adanya kebijakan longgar terhadap penggunaan plastik selama masa pandemi, yang justru melegalkan tindakan pencemaran yang dilakukan manusia terhadap alam. Sehingga, alih-alih mendukung alam merestorasi diri dari kekacauan ulah manusia. Kelonggaran kebijakan penggunaan plastik justru menjadi ancaman serius terhadap kerusakan alam yang panjang di masa akan datang. Seperti ungkapan Rachel Carson (1962), seolah menjadi senjata makan tuan di mana penyingkiran sumber penyakit menggunakan hasil olahan bahan kimia (dalam hal ini plastik) justru membawa ancaman penyakit dan kematian terhadap manusia sendiri.

Kita tidak pernah tahu berapa banyak dari limbah itu hanyut dan menyumbat selokan air, menumpuk dan memadat di dasar air dan berapa banyak yang hanyut hingga ke laut. Mengancam, bahkan, tidak hanya semua biota di dalamnya tetapi juga manusia. Kematian biota di dalam air, banjir dan menurunnya kualitas kesehatan manusia dalam jangka panjang adalah dampak serius yang akan timbul kemudian. Manakala limbah plastik itu diolah untuk dimanfaatkan kembali, prosesnya tetap mengeluarkan polusi berupa zat berbahaya dalam bentuk lain bagi kesehatan manusia dan alam. Untuk itu, para ahli dan pembuat kebijakan sudah seharusnya berpikir ulang penggunaan bahan plastik dalam penyusunan protokol di tengah pandemi COVID-19. Kita tidak ingin niat baik hari ini justru menjadi beban kesulitan bagi generasi mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salah satu Kegiatan Masyarakat Hukum Adat Suku Talang Mamak di Riau


MHD Zakiul Fikri

"...mereka hidup marjinal di garis batas HGU yang dikelola berbagai perusahaan... Mengais sisa-sisa sumber daya agraria dari bekas olahan perusahaan untuk dapat bertahan hidup."

Di Indonesia, khususnya Riau, sumber daya agraria Masyarakat Hukum Adat (MHA) seringkali dalam prakteknya dilabeli sebagai sesuatu yang “terlantar” ataupun “tanpa tuan” karena dianggap tidak memiliki bukti formiil untuk mengklaim hak atas sumber daya agraria itu, sehingga negara dengan leluasa menyebutnya sebagai “milik negara”. Hal ini dapat dilihat, meski bukan suatu kesimpulan, terjadi karena inferioriti (baca: lemah) posisi MHA dalam politik hukum agraria Indonesia dan watak neo-domain verklaring para pelaksana birokrasi agraria di Indonesia.

Pengakuan dan perlindungan terhadap MHA yang lemah menurut Maria S.W. Sumardjono (2001:45) memang merupakan sesuatu mendasar dalam persoalan pertanahan di Indonesia. Wujud pengakuan dan perlindungan yang lemah tersebut terjadi manakala MHA hendak mengusahakan  ulayat adatnya sendiri. Sering kali dalam proses pengusahaan dan pengelolaan ulayat oleh MHA diwarnai berbagai persoalan. Persoalan yang bermuara pada terjadinya konflik atau sengketa agraria.

Jika mengacu pendapat yang dikemukakan Sukirno (2018:3-5), maka setidaknya ada dua bentuk konflik dan sengketa hak ulayat atas tanah yang jamaknya terjadi, yaitu; 1) konflik vertikal antara MHA dengan negara dan/atau investor, dan 2) konflik horizontal antara MHA satu dengan MHA yang lainnya.

Dalam konteks Riau, inferioriti MHA dalam politik hukum agraria begitu tampak terang. Meski hamparan agraria di daratan Riau telah lama dihuni, dikelola dan diusahakan oleh berbagai MHA dari ujung barat ke timur dan utara ke selatan, mulai; yang tergabung dalam Kedatuan Andika Nan 44, Sakai, Talang Mamak, dan sebagainya. Namun, lebih dari 5,1 juta hektar dari keseluruhan luas daratan Riau yang mencapai sekitar 8,7 juta hektar saat ini berstatus HGU milik perusahaan-perusahaan tertentu (MHD Zakiul Fikri, goresanintelektual.com, 04 Desember 2019).

Sementara bagaimana realitas kehidupan yang dialami MHA? tidak sedikit dari mereka hidup marjinal di garis batas HGU yang dikelola berbagai perusahaan tersebut. Mengais sisa-sisa sumber daya agraria dari bekas olahan perusahaan untuk dapat bertahan hidup. Baik itu sumber daya agraria berupa tanah, hutan, ataupun berbagai jenis pertambangan. Itupun Pasal Pidana dari undang-undang yang dibuat negara terus menghantui mereka dengan dalil "pengrusakan", "penyerobotan" dan bahkan "pencurian". 

Ada pula yang ikut menanam jenis tanaman monokultur yang dimotori perusahaan. Tapi nilai produksi dan jual dari hasil panen tanaman tetap ditentukan oleh perusahaan. Kalau MHA menyuarakan jeritan kesusahannya karena hisapan harga perusahaan, perusahaan memblokade jalur produksi dan jual-beli hasil panen sehingga panenan MHA tidak dapat dijual. Ataupun dijual, mestilah ke tempat yang jauh dan memakan biaya operasional besar. Itulah hebatnya perusahaan-perusahaan tersebut, penguasa HGU di atas tanah 'bekas' ulayat mereka yang sejak semula datang sebagai tamu 'kurang ajar'.

Apakah MHA diam saja? Tidak, mereka melakukan bermacam perlawanan sebisanya terhadap penguasaan HGU yang jamaknya tidak mengindahkan peran, posisi, dan keberadaan mereka. Biaya perlawanan tersebut kalau "diseriuskan" terlalu mahal, bahkan sering kali dijadikan ladang bisnis di atas derita kemarjinalan mereka oleh seonggok oknum advokad, pejabat (baik desa/kampung, daerah ataupun pusat) dan penegak hukum brengsek, sebab itu kebanyakan mereka hanya bisa melawan "sebisanya." Demonstrasi, blokade dan aksi pemogokan adalah bentuk perlawanan sekaligus nyanyian sunyi dari jeritan penderitaan mereka. Itupun, lagi-lagi, aksi demikian rentan terjerat pasal pidana oleh undang-undang negara. Hingga MHA yang melakukan aksi-aksi protes dan kritik tersebut ditangkap, diadili, meski keadilan sulit sekali berpihak kepada mereka secara substantif di peradilan.

Lebih dari itu, nama-nama atau lembaga-lembaga MHA seringkali dipolitisasi oleh kelompok tertentu untuk mencaplok bagian dari HGU perusahaan di Riau. Alih-alih membela hak MHA dalam mengusahakan sumber daya agrarianya sendiri, mereka justru menjadi rente untuk mengisi saku pribadi. Sehingga MHA yang telah hidup marjinal itu semakin termarjinal oleh orang-orang berwujud demikian, “baik di muka pahit di hati,” niat tak sejalan dengan ucapan.

Teranyar, perburuan rente terhadap pengusahaan salah satu sumber daya agraria berupa tambang minyak dan gas bumi di Riau juga melibatkan nama-nama atau lembaga MHA. Media lokal Riau pos tertanggal 23 Februari 2021 memuat berita di salah satu halamannya yang mana muncul suatu kelompok mengatas namakan Badan Usaha Milik Adat (BUMA), yang ikut “menyalonkan” diri dalam perburuan “kue” blok rokan sisa pemakaian PT. Chevron Pacific Indonesia yang bakal habis kontraknya pada Agustus 2021 ini. Kita tidak tahu, apa niat orisinil dari para kelompok yang mengatas namakan “adat” ini. Adat mana yang mereka maksud? Siapa kelompok MHA yang dimaksud? Apa dasar mereka menggunakan istilah adat tersebut? Entah, itu hanya kelompok tersebut dan Tuhannya yang tahu.

  

ilustrasi gambar: sampul buku "Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir" Edisi Cetak ke-1 yang diterbitkan Insist Press, KPA dan Pustaka Pejalar pada tahun 2000.


Oleh: MHD Zakiul Fikri

“Reforma Agraria adalah anak kandung konflik agraria. Artinya, lahirnya gagasan tentang perombakan struktur pemilikan/ penguasaan tanah (yang kemudian dikenal dengan istilah “landreform”, berkembang menjadi “agrarian reform”, dan sekarang “Reforma Agraria”) merupakan respon terhadap situasi konflik dalam masalah pertanahan.”

Sumber utama tulisan ini ialah karya Gunawan Wiradi yang berjudul Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir (pdf). Saya tidak berani untuk menyebut tulisan ini merupakan review, melainkan lebih tepat menggunakan kata resume. Kalau review mengharuskan saya menulis sesuai dengan gaya penulisan sendiri sebagai reviewer secara murni, resume tidak demikian, saya tinggal mencomot saja apa yang benar-benar ditulis oleh si penulis buku. Inilah barangkali salah satu produk yang mencerminkan suatu karya tulis comot-comot. Tak masalah, menurut saya, selagi hal itu (resume) bukan dalam arti plagiat.

Baik, masuk ke inti resume. Bagi negara-negara agraris, menurut Wiradi, masalah tanah pada hakikatnya adalah masalah fundamental. Sepanjang sejarah, sejak manusia berburu di hutan atau mengumpulkan hasil hutan, kemudian bertani mengembara sampai kepada bercocok tanam secara menetap, penguasaan dan pemanfaatan tanah seringkali menimbulkan sengketa. Karena itu, baik sebagai policy issue maupun (dan lebih-lebih) sebagai scientific research issue, masalah Reforma Agraria tetap relevan.

Pengaturan kembali atau perombakan penguasaan tanah, atau yang secara luas dikenal dengan nama agrarian reform (bahasa Inggris), atau yang dalam buku ini dipakai istilah Reforma Agraria (bahasa Spanyol), telah disadari dan dijalankan sejak berabad-abad lamanya. Umurnya sudah lebih dari 2500 tahun. Wiradi mencatat bahwa tonggak pertama reforma agraria itu dimulai pada masa Yunani kuno. Tepatnya pada masa pemerintah Solon sekitar enam abad sebelum masehi (SM), pada tahun 594 SM. Dalam usahanya melakukan reformasi konstitusional, Solon secara demokratis berhasil melahirkan undang-undang agraria (yang dikenal dengan istilah seisachtheia). Tujuannya, membebaskan para “hektemor” (orang yang menggadaikan tanah dan bekerja sebagai buruh untuk menebus utang atas tanah tersebut) dari hutang, dan sekaligus membebaskan mereka dari status sebagai budak di bidang pertanian.

Asal muasal kebijakan agraria pada masa pemerintahan Solon ini merupakan respon atas ketika kondisi hektemor semakin parah, timbul gejala bahwa mereka akan berontak. Para petani kaya mendesak kepada Solon agar mencegah jangan sampai terjadi pemberontakan. Sebaliknya para hektemor mengharap agar keluhan mereka tentang berat beban hutang didengar. Sementara itu, masyarakat umum juga mengharap agar Solon tetap menjaga stabilitas, jangan sampai terjadi revolusi. Solon berusaha mengakomodasi semua kepentingan yang berbeda itu. Kemudian lahirlah undang-undang agraria sebagai solusinya, yang mengatur perihal hubungan antar subjek dengan tanah.

Undang-undang baru itu ternyata tidak sepenuhnya memuaskan. Semua justru kecewa. Yang kaya kecewa, karena hutang para hektemor itu di-”pusokan”. Para hektemor kecewa karena meskipun dibebaskan dari hutang, dan statusnya direhabilitasi (tidak lagi sebagai budak), tetapi tanahnya tidak kembali, karena tidak ada program redistribusi. Tiga puluh tahun kemudian, Pisistratus, seorang pemimpin baru, melanjutkan usaha Solon melakukan Reforma Agraria dengan cara yang lebih maju, yaitu melalui program redistribusi: land-to-the-tiller dan land-to-the landless.

Tonggak berikutnya, pada masa Romawi kuno. Sama dengan yang terjadi di Yunani, Reforma Agraria dilakukan karena menghadapi kemungkinan terjadinya pemberontakan, tetapi tujuannya berbeda. Di Roma pada mula tujuannya mengangkat rakyat kecil, dengan cara melakukan redistribusi tanah-tanah milik umum. Jadi, yang menjadi objek pembaruan adalah tanah-tanah milik umum yang semula biasanya disewakan atau dibagihasilkan kepada petani perorangan atau para peternak (untuk padang penggembalaan). Selanjutnya ketika Tiberius Gracchus terpilih sebagai anggota Dewan perwakilan rakyat pada tahun 134 SM, ia berhasil menggolkan Undang-undang Agraria (lex agraria). Intinya berupa penetapan batas maksimum penguasaan tanah. Tanah kelebihan (yaitu kelebihan dari batas maksimum) harus diserahkan kepada negara (dengan ganti rugi) dan kemudian dibagikan kembali kepada petani kecil ataupun tunakisma.

Tonggak reforma agraria berikutnya, ketiga, adalah enclosure movement di Inggris. Gerakan ini menurut Wiradi sebenarnya bukanlah reforma agraria yang terencana. “Enclosure movement” adalah suatu proses pengkaplingan tanah-tanah pertanian dan padang penggembalaan yang semula merupakan tanah yang dapat disewakan oleh umum, menjadi tanah-tanah individual. Di Inggris, gerakan tersebut merupakan proses yang berlangsung dalam rentang sejarah yang panjang yaitu sejak abad ke-12 sampai akhir abad ke-XIX. Tetapi ada dua masa puncak, yaitu pertama selama abad XV dan XVI, dan kedua selama abad XVIII dan XIX. Hasilnya, corak Pertanian abad pertengahan menjadi lenyap sama sekali, sehingga pada tahun 1830, sisa-sisanya sudah hampir tidak ada lagi. Hak-hak adat menjadi sirna.

Tonggak keempat yakni pada masa revolusi Prancis tahun 1789. Saat itu sistem penguasaan tanah feodal dihancurkan. Tanahnya dibagi kepada petani dan petani budak dibebaskan. Wiradi mengatakan kesan abadi yang ditinggalkan oleh revolusi Perancis dalam hal Reforma Agraria adalah dua yang menjadi tujuan pembaruan, yaitu: a) Membebaskan petani dari ikatan “tuan-budak” (serfdom) dalam sistem feodal, dan b) Melembagakan usaha tani keluarga yang kecil-kecil sebagai satuan pertanian yang dianggap ideal.

Tonggak kelima, perubahan agraria di Rusia. Pada tahun 1906-1911, lahir pembaruan gaya baru yang dikenal sebagai Stolypin Reforms (sesuai nama orang pencetusnya). Intinya: petani dibebaskan dari komune-komune dan menjadi pemilik tanah secara bebas. Kemudian, dengan berhasilnya revolusi 1917, kaum komunis berhasil mencapai kekuasaan dengan membentuk negara uni soviet. Ciri radikal Reforma Agraria Uni Soviet menurut Wiradi adalah; a) Hak pemilikan tanah pribadi dihapuskan; b) Penyakapan atau “tenancy” (sewa, bagihasil, gadai, dan sebagainya) dilarang; c) Penguasaan tanah absentee dilarang; d) Hak garap dan luas hak garapan ditentukan atas dasar kriterium seluas apa seorang petani telah benar-benar menggarap tanah itu; dan e) Menggunakan buruh upahan dilarang.

Tonggak-tonggak reforma agraria selanjutnya menurut Wiradi ialah setelah Perang Dunia II (PD II) hingga terbentuknya Piagam Petani (The Peasant’s Charter). Jamak diketahui bahwa pasca PD II, di tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan dan Taiwan dilancarkan Reforma Agraria di bawah pengawasan tentara sekutu. Tidak lama kemudian, di berbagai negara berkembang baik di Asia, Amerika Latin, maupun Afrika, gerakan Reforma Agraria menjadi semarak, terutama dalam dekade 1950-an dan 1960-an. Masing-masing negara merupakan kasus yang unik. Namun demikian ada beberapa pelajaran dari sejarah bahwa pada hakikatnya, tidak ada satu negara pun yang dapat dianggap sebagai model, kalau yang dimaksud model adalah sesuatu yang secara utuh dapat ditiru.

Bulan Juli 1979 Konferensi Sedunia mengenai Reform Agraria dan Pembangunan Pedesaan (World Conference on Agrarian Reform and Rural Development disingkat WCARRD) yang diselenggarakan oleh FAO-PBB di Roma berhasil merumuskan sebuah Deklarasi Prinsip-prinsip dan Program Kegiatan (Declaration of Principles and Programme of Action) yang kemudian disebut sebagai Piagam Petani (The Peasants’ Charter). Secara umum deklarasi itu mengakui bahwa masalah kemiskinan dan kelaparan merupakan masalah dunia, dan karenanya ditekankan bahwa program Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan haruslah dilaksanakan secara serentak meliputi tiga bidang di tiga tingkat yang saling berkaitan, yaitu; a) di tingkat desa, mengikutsertakan lembaga pedesaan; b) di tingkat nasional, reorientasi kebijakan pembangunan, dan c) di tingkat internasional, mendorong terlaksananya prinsipprinsip tata ekonomi internasional-baru.

Bab I s.d. VII (dari bagian kedua itu merupakan panduan bagi program kegiatan tingkat nasional negara-negara berkembang, mencakup masalah-masalah (1) sasaran dan strategi; (2) jangkauan terhadap penguasaan tanah dan air serta sumber daya alam lainnya; (3) partisipasi rakyat; (4) integrasi wanita dalam pembangunan; (5) jangkauan terhadap sarana produksi, pasar, dan jasa; (6) pengembangan kegiatan di luar usaha tani di pedesaan; (7) Pendidikan, latihan, dan penyuluhan. Bab VII s.d. XII berisi panduan dalam kebijakan international dalam rangka Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan, mencakup masalah (1) perdagangan international; (2) kerja sama ekonomi dan tehnik antara negara-negara berkembang; (3) penanaman modal asing; (4) bantuan pembangunan; dan (5) program kegiatan bagi FAO dan badan-badan lainnya dari PBB.

Wiradi menegaskan bahwa yang namanya reforma agraria, senantiasa melibatkan perubahan fungsi dan juga perubahan struktur. Untuk mendalami rasionalisasi reforma agraria, Wiradi mengajak pembaca untuk melihat secara umum bahwa kebijakan itu (reforma agraria) terkait erat dengan transformasi agraria (agrarian transformation). Agrarian transformation dapat diartikan sebagai suatu proses perubahan keseluruhan sistem hubungan sosial ekonomi pertanian secara nasional, yang secara khusus biasanya mengacu kepada perubahan dari suatu struktur yang bersifat “agraris tradisional” (atau feudalistic atau non-kapitalistik; atau natural economy), menjadi suatu struktur hubungan di mana pertanian tidak lagi bersifat eksklusif melainkan terintegrasi ke dalam pilar-pilar ekonomi lainnya, lebih produktif, dan kesejahteraan rakyat meningkat. Definisi ini memang mencakup masalah yang luas, termasuk di dalamnya faktor-faktor lingkungan, teknologi, hubungan-hubungan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan proses-proses lainnya yang berkaitan.

Menurut Wiradi, yang dikutipnya dari John Harris, terdapat beberapa jalur atau model yang memungkinkan terjadinya transformasi agraria ini, di antaranya; Pertama, agrarian transformation terjadi melalui pengembangan sistem usaha tani kapitalistik, yaitu melalui pengembangan satuan-satuan produksi berskala besar yang mungkin akan menelan hampir semua sektor pertanian kecil (sesuai dengan logika kapital). Kedua, agrarian transformation juga dapat terjadi melalui jalur sosialistik, yaitu melalui pembentukan usaha tani koperatif berskala besar yang diprakarsai pemerintah; atau melalui usaha tani kolektif; atau melalui usaha tani negara. Dan Ketiga, agrarian transformation melalui pengembangan usaha tani skala kecil yang padat modal, yang biasa disebut sebagai jalur neo-populistis.

Menariknya, dalam membahas rationale reforma agraria, Wiradi juga menyinggung persoalan klasik tentang mengapa masyarakat petani (peasantry) tetap bertahan (persist) di tengah monetisasi dan penetrasi kapital yang sangat besar? Dalam menjawab pertanyaan ini Wiradi menguraikan pertarungan pemikiran antara kelompok neo-populis dan kelompok Marxian. Namun yang jelas, lanjut Wiradi, di antara dua corak pemikiran tersebut masih terdapat teorisasi kontemporer yang dapat digunakan untuk melihat mengapa petani tetap bertahan. Pertama, teori modernisasi. Dan Kedua, teori artikulasi mode produksi, yang merupakan varian lain dalam tradisi Marxian. Apa yang dimaksud teori moderniasi ini tidak begitu dijelaskan Wiradi dalam tulisannya.

Sementara istilah artikulasi diartikan sebagai terjadinya saling intervensi antara mode produksi kapitalistik dengan mode-mode produksi yang lain. Menurut Teori Artikulasi ini bertahannya (persistensi) usaha tani kecil merupakan indikasi terjadinya keterkaitan antara mode produksi kapitalistik dan mode produksi non kapitalis yang dimungkinkan karena mode produksi non-kapitalis tunduk kepada (subject to) kebutuhan fungsional kapital seperti misalnya supply tenaga yang murah dan bahan mentah yang murah.

Kembali ke rasionalisasi reforma agraria, Wiradi menyebut ada beberapa pandangan juga yang menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria. Yang jelas, restrukturisasi penguasaan tanah dilandasi oleh tuntutan atas rasa keadilan. Karena itu, di luar negara-negara sosialis, para ilmuwan pada umumnya meletakkan pertimbangan logika ekonomi menjadi titik beratnya, walaupun dengan argumentasi yang berbeda-beda. Ada pandangan misalnya, bahwa rationale Reforma Agraria adalah membebaskan masyarakat pertanian dari kungkungan sistem penguasaan tanah secara tradisional dan dengan demikian memberi peluang berkembang bagi para pemilik tanah melalui persaingan. Argumentasi demikian ini mencerminkan pemikiran bahwa keadilan diartikan sebagai “adil dalam peluang”. Perkembangan selanjutnya memang akan berlangsung secara hukum alam, tetapi startnya harus kurang lebih sama. Karena itu perlu diciptakan kondisi itu, melalui redistribusi penguasaan tanah.

Adalagi pandangan yang memberi alasan pembenaran semata-mata atas dasar logika ekonomi, tetapi sedikit berbeda. Yang ditekankan adalah masalah bagaimana menciptakan alokasi sumber daya seefisien mungkin. Negara berkembang dicirikan oleh tenaga kerja melimpah, tetapi modal sangat langka. Petani kecil lebih efisien dalam hal memanfaatkan tanah dan modal, dibanding dengan petani kaya, dan juga lebih intensif menggunakan tenaga kerja. Namun para tuan tanah dan petani kaya temyata mempunyai jangkauan yang lebih mudah terhadap modal dan sarana produksi dari pada petani kecil. Hal ini disebabkan oleh struktur penguasaan tanah yang timpang yang menimbulkan perbedaan kuasa dan kemampuan menjangkau kedua faktor tersebut. Karena itu, agar tercipta alokasi yang optimal atas sumber daya yang tersedia dalam masyarakat secara keseluruhan, perlu dilakukan redistribusi penguasaan tanah. Umumnya, para penganut ekonomi neo klasik mengambil jalur argumen yang demikian.

Perdebatan tersebut di atas sebagian besar menggunakan argumentasi yang menitikberatkan pada aspek ekonomi, sedangkan menurut Wiradi sendiri kita semua menyadari bahwa Reforma Agraria merupakan fenomena yang kompleks yang di dalamnya sangat erat terkait aspek-aspek politik dan sosial. Hal yang jelas lainnya adalah bahwa dari pengalaman sejarah dan uraian konseptual teoritis reforma agraria tersebut dapat diamati terjadinya perkembangan konsep tentang Reforma Agraria itu sendiri.

Secara tradisional dalam bahasa Inggris, “land-reform” mengacu kepada penataan kembali susunan penguasaan tanah, demi kepentingan petani kecil, penyakap (tenants), dan “buruh tani tidak bertanah”. Inilah yang dimaksudkan dengan ‘redistribusi’, yaitu mencakup pemecahan dan penggabungan satuan-satuan usaha tani, dan perubahan skala pemilikan. Konsep ini kemudian berkembang. Landreform diberi arti yang mencakup dua macam sasaran, yaitu tenure reform yang artinya sama seperti redistribusi. Lalu, tenancy reform, yaitu perbaikan atau pembaruan dalam hal perjanjian sewa, bagi hasil, gadai dan sebagainya tanpa harus merubah distribusi pemilikan.

Di luar negara-negara sosialis, demikian Wiradi, memang reforma agraria selalu berinti redistributive landreform. Redistributive landreform artinya penataan kembali sebaran penguasaan tanah demi kepentingan petani kecil, penyakap (tenants), dan buruh tani tidak bertanah (tuna kisma). Ini mencakup dua aspek, yaitu tenure reform dan tenancy reform. Dalam perkembangannya, ke dalam pengertian redistributive landreform itu lalu dimasukkan pula konsep “konsolidasi tanah”, yang artinya menyatukan pemilikan tanah yang letaknya terpencar-pencar (fragmentasi) menjadi satu hamparan yang solid, biasanya melalui cara tukar menukar (ruil verkaveling). Jadi konsep konsolidasi dan fragmentasi pada dasarnya adalah konsep spasial, bukan konsep skala.

Sebagaimana diterangkan Wiradi bahwa secara historis reforma agraria ini merupakan respon yang diberikan pemerintah atas konflik agraria yang terjadi. Sebab itu, bukanlah mengherankan ketika ia kemudian berujar bahwa Reforma Agraria adalah anak kandung konflik agraria. Artinya, lahirnya gagasan tentang perombakan struktur pemilikan/ penguasaan tanah (yang kemudian dikenal dengan istilah “landreform”, berkembang menjadi “agrarian reform”, dan sekarang “Reforma Agraria”) merupakan respon terhadap situasi konflik dalam masalah pertanahan. Karena itu, lanjut Wiradi, untuk memahami seluk beluk Reforma Agraria perlu juga dipahami dulu masalah konflik agraria.

Sebagai suatu gejala sosial, kata Wiradi, konflik agraria adalah suatu situasi proses, yaitu proses interaksi antara dua (atau lebih) orang atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atas objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, seperti air, tanaman, tambang, dan juga udara yang berada di atas tanah yang bersangkutan. Kunci utama untuk memahami konflik agraria adalah kesadaran kita sendiri, yaitu sejauh mana kita menyadari bahwa tanah merupakan sumberdaya alam yang sangat vital, yang melandasi hampir semua aspek kehidupan. Bukan saja sekedar sebagai aset, tetapi juga merupakan basis bagi teraihnya kuasa-kuasa ekonomi, sosial dan politik.

Sumber konflik agraria pada dasarnya terletak pada adanya sejumlah ketimpangan, ketidakselarasan atau incompatibilities. Sementara di Indonesia sendiri menurut Wiradi terdapat sedikitnya tiga macam incompatibilities yaitu; a) Ketimpangan dalam hal struktur “pemilikan” dan “penguasaan” tanah; b) Ketimpangan dalam hal “peruntukan” tanah; dan c) Incompatibility dalam hal persepsi dan konsepsi mengenai agraria.

Ketika keseluruhan incompatibilities itu bertumpuk menjadi satu, maka batas toleransi rakyat menjadi terlampaui, dan meledaklah “kemarahan” rakyat yang ekses-eksesnya dapat mewujud dalam bentuk “penjarahan”, “pencurian”, “pembatatan” tanaman dan lain sebagainya (menurut jargonjargon yang digunakan oleh pers zaman Orde Baru). Perilaku rakyat/petani yang mewujud dalam bentuk “pendudukan liar”, “penjarahan”, dan sebagainya itu pada hakikatnya merupakan manifestasi dari sikap protes karena adanya ketidakadilan yang melampaui batas kesadaran mereka.

Kehadiran reforma agraria ‘tulen’ diperlukan untuk menjawab incompatibilities tersebut. Kata ‘tulen’ tidak akan ditemukan dalam tulisan Wiradi karena itu istilah yang saya munculkan sendiri. Mengapa perlu kata reforma agraria ‘tulen’? karena kehadiran reforma agraria yang ragu-ragu atau semu (tidak jelas objek dan subjek), sebagaimana diterangkan Wiradi, tidak akan menjawab persoalan-persoalan ketimpangan agraria yang terjadi. Bahkan, malah bakal menambah tajam jurang incompatibilities. Wiradi juga mengurai beberapa usul tentang konsep serta pelaksanaan reforma agraria di Indonesia pasca reformasi 1998.

Sebelum mencoba merumuskan reforma agraria yang baik, untuk konteks Indonesia, Wiradi menerangkan kembali karakteristik reforma agraria yang pernah diterapkan di sepanjang sejarah dari berbagai negara. Berbagai negara yang pernah melakukan Reforma Agraria itu menganut model yang berbeda-beda, dan sangat beragam. Wiradi menguraikan model dan ragam yang berbeda itu berdasarkan kategorisasi sebagai berikut:

Pertama, Berdasarkan ideologi ekonomi, dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu model kapitalis, model sosialis, dan model neo-populis.

Kedua, Atas dasar arah transaksi dapat dibedakan dua model collectivist reform dan redistributive reform. Yang pertama, ‘mengambil dari yang kecil untuk diberikan kepada yang besar’, sedang yang kedua, ‘mengambil dari yang besar untuk diberikan kepada yang kecil’.

Ketiga, Di antara model-model redistributive reform dapat dibedakan tiga model atas dasar kriteria teknis (i) batas luas maksimum dan minimum ditetapkan; (ii) batas maksimum ditetapkan tapi batas minimum diambangkan; dan (iii) dua-duanya (maksimum dan minimum) diambangkan.

Keempat, Atas dasar besarnya peran, baik dalam hal perencanaan program maupun pelaksanaan, dapat dibedakan dua model, yakni reform-by-grace dan reform-by leverage. Dalam reform-by-grace peran pemerintah sangat dominan. Sedangkan dalam reform-by-leverage, justru peran rakyat secara terorganisasir melalui organisasi-organisasi tani sangat besar, dan dijamin oleh undang-undang nasional.

Mengingat kondisi yang ada dan situasi yang sedang berkembang sekarang ini, maka untuk sementara menurut Wiradi jalur yang sesuai untuk bangsa Indonesia adalah jalur neo-populistik. Sistem ekonomi kerakyatan (dalam artinya yang genuine bukan retorik) pada hakikatnya adalah jalur neo-populistik. Jalur Pancasila dalam artinya yang genuine adalah neopopulistik. Karenanya, paradigma baru pembangunan pertanian Indonesia pasca 1998 haruslah didasarkan atas landasan-landasan berikut ini:

Kesatu, Tanah menentukan berbagai aspek kehidupan. Semua kegiatan manusia memerlukan luasan tanah. Karena itu,

Kedua, Pembaruan masalah pertanahan harus menjadi landasan dasar strategi pembangunan: Reforma Agaria dalam artinya yang benar. Bukan reformism!

Ketiga, Pengalaman Revolusi Hijau memberi pelajaran bahwa usaha tani yang padat teknologi ternyata sangat merusak lingkungan. Karena itu techno-farming harus disubordinasikan kepada eco farming.

Keempat, Kalau kita masih setia kepada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, maka ciri-ciri bangsa merdeka harus kita hadirkan kembali. Hal ini harus diwujudkan melalui langkah nyata berupa penegasan, pengakuan, dan perlindungan atas hakhak petani, dan rakyat pada umumnya.

Kelima, Pandangan bahwa globalisasi seolah-olah merupakan dewa pemberi derma harus kita rombak, dan justru harus kita sikapi dengan ekstra waspada.

Sementara bangunan perekonomian kita harus didasarkan kepada konsep ekonomi rakyat, yang bertumpu pada beberapa prinsip dasar, yaitu: a) Produksi berorientasi pada kebutuhan masyarakat, kebutuhan rakyat, bukan kepada promosi penjualan; b) Mengutamakan manfaat bagi rakyat banyak, bukan laba yang sebesar-besarnya bagi perorangan; c) Melibatkan rakyat banyak, dan melestarikan lingkungan, bukan produksi masal yang murah harganya; d) Meningkatkan tanggung jawab sosial dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, bukan promosi pasar yang direkayasa; e) Peningkatan kualitas hidup rakyat banyak, bukan akumulasi kekayaan perorangan; dan f) Memperhatikan etika dalam kehidupan ekonomi yang terjamin rasa keadilan, keamanan usaha, dan terhindar dari dekadensi moral.

Terakhir, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, demikian Wiradi, reforma agraria memerlukan pemenuhan terhadap empat prasyarat berikut; a) Kemauan politik (dalam artinya yang sungguh-sungguh) dari elit penguasa, harus ada; b) Elit pemerintahan/birokrasi harus terpisah dari elit bisnis (ini sulit menciptakannya); c) Partisipasi aktif dari semua kelompok sosial harus ada. Organisasi Rakyat/Tani yang pro-reform harus ada; dan d) Data-dasar masalah agraria yang lengkap dan teliti harus ada.

Older Posts Home

singgalamaibookshop

singgalamaibookshop

Populer post

Jawaban Islam Atas Kegelisahan Feminisme Barat

ABOUT

Tempat menulis secara deskriptif ataupun analitis, tentang segala macam hal. Konon, bualan sehebat apapun tanpa rekam tulisan akan sirna seiring hapusnya kenangan. Sementara, corat-coret tak berguna akan tetap abadi selama rezim tidak memblokadenya.

Categories

  • Home
  • Agama
  • Bincang Buku
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Polhukam
  • Sejarah dan Pergerakan
  • Travjoy

Contact form

Name

Email *

Message *

Designed By Goresan Intelektual | Distributed By Goresan Intelektual