Goresan Intelektual

 

Salah satu Kegiatan Masyarakat Hukum Adat Suku Talang Mamak di Riau


MHD Zakiul Fikri

"...mereka hidup marjinal di garis batas HGU yang dikelola berbagai perusahaan... Mengais sisa-sisa sumber daya agraria dari bekas olahan perusahaan untuk dapat bertahan hidup."

Di Indonesia, khususnya Riau, sumber daya agraria Masyarakat Hukum Adat (MHA) seringkali dalam prakteknya dilabeli sebagai sesuatu yang “terlantar” ataupun “tanpa tuan” karena dianggap tidak memiliki bukti formiil untuk mengklaim hak atas sumber daya agraria itu, sehingga negara dengan leluasa menyebutnya sebagai “milik negara”. Hal ini dapat dilihat, meski bukan suatu kesimpulan, terjadi karena inferioriti (baca: lemah) posisi MHA dalam politik hukum agraria Indonesia dan watak neo-domain verklaring para pelaksana birokrasi agraria di Indonesia.

Pengakuan dan perlindungan terhadap MHA yang lemah menurut Maria S.W. Sumardjono (2001:45) memang merupakan sesuatu mendasar dalam persoalan pertanahan di Indonesia. Wujud pengakuan dan perlindungan yang lemah tersebut terjadi manakala MHA hendak mengusahakan  ulayat adatnya sendiri. Sering kali dalam proses pengusahaan dan pengelolaan ulayat oleh MHA diwarnai berbagai persoalan. Persoalan yang bermuara pada terjadinya konflik atau sengketa agraria.

Jika mengacu pendapat yang dikemukakan Sukirno (2018:3-5), maka setidaknya ada dua bentuk konflik dan sengketa hak ulayat atas tanah yang jamaknya terjadi, yaitu; 1) konflik vertikal antara MHA dengan negara dan/atau investor, dan 2) konflik horizontal antara MHA satu dengan MHA yang lainnya.

Dalam konteks Riau, inferioriti MHA dalam politik hukum agraria begitu tampak terang. Meski hamparan agraria di daratan Riau telah lama dihuni, dikelola dan diusahakan oleh berbagai MHA dari ujung barat ke timur dan utara ke selatan, mulai; yang tergabung dalam Kedatuan Andika Nan 44, Sakai, Talang Mamak, dan sebagainya. Namun, lebih dari 5,1 juta hektar dari keseluruhan luas daratan Riau yang mencapai sekitar 8,7 juta hektar saat ini berstatus HGU milik perusahaan-perusahaan tertentu (MHD Zakiul Fikri, goresanintelektual.com, 04 Desember 2019).

Sementara bagaimana realitas kehidupan yang dialami MHA? tidak sedikit dari mereka hidup marjinal di garis batas HGU yang dikelola berbagai perusahaan tersebut. Mengais sisa-sisa sumber daya agraria dari bekas olahan perusahaan untuk dapat bertahan hidup. Baik itu sumber daya agraria berupa tanah, hutan, ataupun berbagai jenis pertambangan. Itupun Pasal Pidana dari undang-undang yang dibuat negara terus menghantui mereka dengan dalil "pengrusakan", "penyerobotan" dan bahkan "pencurian". 

Ada pula yang ikut menanam jenis tanaman monokultur yang dimotori perusahaan. Tapi nilai produksi dan jual dari hasil panen tanaman tetap ditentukan oleh perusahaan. Kalau MHA menyuarakan jeritan kesusahannya karena hisapan harga perusahaan, perusahaan memblokade jalur produksi dan jual-beli hasil panen sehingga panenan MHA tidak dapat dijual. Ataupun dijual, mestilah ke tempat yang jauh dan memakan biaya operasional besar. Itulah hebatnya perusahaan-perusahaan tersebut, penguasa HGU di atas tanah 'bekas' ulayat mereka yang sejak semula datang sebagai tamu 'kurang ajar'.

Apakah MHA diam saja? Tidak, mereka melakukan bermacam perlawanan sebisanya terhadap penguasaan HGU yang jamaknya tidak mengindahkan peran, posisi, dan keberadaan mereka. Biaya perlawanan tersebut kalau "diseriuskan" terlalu mahal, bahkan sering kali dijadikan ladang bisnis di atas derita kemarjinalan mereka oleh seonggok oknum advokad, pejabat (baik desa/kampung, daerah ataupun pusat) dan penegak hukum brengsek, sebab itu kebanyakan mereka hanya bisa melawan "sebisanya." Demonstrasi, blokade dan aksi pemogokan adalah bentuk perlawanan sekaligus nyanyian sunyi dari jeritan penderitaan mereka. Itupun, lagi-lagi, aksi demikian rentan terjerat pasal pidana oleh undang-undang negara. Hingga MHA yang melakukan aksi-aksi protes dan kritik tersebut ditangkap, diadili, meski keadilan sulit sekali berpihak kepada mereka secara substantif di peradilan.

Lebih dari itu, nama-nama atau lembaga-lembaga MHA seringkali dipolitisasi oleh kelompok tertentu untuk mencaplok bagian dari HGU perusahaan di Riau. Alih-alih membela hak MHA dalam mengusahakan sumber daya agrarianya sendiri, mereka justru menjadi rente untuk mengisi saku pribadi. Sehingga MHA yang telah hidup marjinal itu semakin termarjinal oleh orang-orang berwujud demikian, “baik di muka pahit di hati,” niat tak sejalan dengan ucapan.

Teranyar, perburuan rente terhadap pengusahaan salah satu sumber daya agraria berupa tambang minyak dan gas bumi di Riau juga melibatkan nama-nama atau lembaga MHA. Media lokal Riau pos tertanggal 23 Februari 2021 memuat berita di salah satu halamannya yang mana muncul suatu kelompok mengatas namakan Badan Usaha Milik Adat (BUMA), yang ikut “menyalonkan” diri dalam perburuan “kue” blok rokan sisa pemakaian PT. Chevron Pacific Indonesia yang bakal habis kontraknya pada Agustus 2021 ini. Kita tidak tahu, apa niat orisinil dari para kelompok yang mengatas namakan “adat” ini. Adat mana yang mereka maksud? Siapa kelompok MHA yang dimaksud? Apa dasar mereka menggunakan istilah adat tersebut? Entah, itu hanya kelompok tersebut dan Tuhannya yang tahu.

ilustrasi gambar: sampul buku Islam dalam Tinjauan Madilog terbitan Komunitas Bambu tahun 2000

 

Oleh: MHD Zakiul Fikri

"...keberadaan Muhammad di tengah kebobrokan moral sosial-budaya masyarakat Arab Makkah ini seperti halnya intan yang memang bisa diselimuti tetapi tak bisa dicampur lebur dengan lumpur."

Umumnya dalam buku sejarah revolusi kemerdekaan Republik Indonesia, nama Tan Malaka  atau lengkapnya Ibrahim Datuk Tan Malaka ('Tan Malaka' merupakan gelar adat di daerah Suliki, tapi agar lebih mudah, nama Ibrahim Datuk Tan Malaka untuk selanjutnya akan disebut Tan Malaka saja) tidak sepopuler nama-nama seperti; Soetomo (tokoh organisasi Budi Utomo), Ki Hadjar Dewantara (tokoh Tiga Serangkai), Soekarno, Moh. Hatta, dan Soeprijadi (tokoh PETA) yang dipelajari sejak duduk di bangku sekolah dasar. Justru, namanya mengalami stigmasi atau dilabeli sebagai tokoh komunis totok, orang tak beragama, hingga pemberontak. Bahkan dihilangkan selama bertahun-tahun, yang mungkin saja masih terjadi hingga hari ini, dari lembaran sejarah Indonesia yang diajarkan di bangku sekolah.

Aku tidak mengerti apakah Tan Malaka telah dimasukkan dalam buku sejarah sekolah, yang pasti, seingatku semasa aku sekolah dari tingkat dasar hingga menengah nama Tan Malaka tiada pernah dikenalkan barang satu paragrafpun. Padahal, perannya dalam menyiapkan, menyongsong, dan mempertahankan Indonesia merdeka tak kalah heroik dari nama-nama yang disebut pada awal paragraf sebelumnya. Baik perannya dalam bentuk ide ataupun gerakan revolusi fisik. Kalaulah tak heroik, mengapa dalam sejarah hidupnya Tan Malaka kerap kali dikejar dari satu daerah ke daerah lain, bahkan melintasi batas negara ke negara lain, oleh interpol kolonial, ditangkap dan dimasukkan ke penjara. Tindakan perburuan dan penangkapan terhadap Tan Malaka tidak dapat dihindarkan dari peran sentralnya dalam melakukan propaganda dan memimpin gerakan kemerdekaan melawan kolonialisme.

Sosok Tan Malaka dan perannya dalam perjuangan Indonesia dapat dikenali dari berbagai buku yang ditulisnya sendiri, seperti; Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia) yang terbit pertama kali pada tahun 1924, Semangat Muda (1925), Massa Actie (Aksi Massa) terbit tahun 1926, Islam dalam Tinjauan dalam Madilog terbit dalam tahun 1948, Madilog (Materialisme-Dialektika-Logika) yang terbit pertama kali pada tahun 1948, Gerpolek (Gerilya-Politik-Ekonomi) yang terbit pertama pada tahun 1948, dan karya-karya lainnya yang tidak dapat aku sebut satu persatu di sini. Karya-karya tersebut, sekaligus, secara terang dan nyata menjadi bukti bahwa Tan Malaka bukanlah seorang pengkhianat ataupun pemberontak terhadap bangsa Indonesia dan bukan pula seorang komunis yang tidak beragama.

Tentang Tan Malaka dan agama, khususnya Islam, inilah yang akan aku bahas lebih lanjut hingga akhir tulisan, insha Allah. Bukunya yang berjudul Islam dalam Tinjauan Madilog menjadi rujukan untuk mengulas soal ini, khususnya edisi terbitan Komunitas Bambu tahun 2000 yang diberi pengantar oleh Buya HAMKA (bahkan HAMKA sendiri menyinggung perlunya mempelajari dan mengamalkan Islam dengan pendekatan yang dilakukan Tan Malaka) dan Ong Hok Ham. Memang pada bagian pengantar buku tersebut, penerbit pertama yang mengorbitkan tulisan Tan Malaka ini pada tahun 1948 menegaskan kalau karya ini merupakan bagian yang sebetulnya tidak terpisah dengan Madilog. Karena kurangnya biaya ketika hendak diterbitkan, maka Islam dalam Tinjauan Madilog diterbitkan terpisah dari Madilog.

Lewat Islam dalam Tinjauan Madilog Tan Malaka mempertegas status dirinya sebagai seorang muslim. Serta, dalam buku yang sama ia menerangkan posisi pandangannya terhadap Islam sebagai agama terbaik yang berpengaruh besar dalam melakukan perubahan sosial. Pandangannya ini menurutku timbul dari analisis terhadap sejarah dan teks kitab suci Islam serta sabda Nabi Muhammad menggunakan epistimologi yang dikenalkannya dengan istilah Madilog. Karenanya, aku sarankan agar sebaiknya membaca terlebih dahulu Madilog sebelum membaca Islam dalam Tinjauan Madilog. Sebagaimana uraian dalam bab “Islam” dari buku tersebut, Tan Malaka menyebut kalau dirinya dikandung dan lahir dari rahim keluarga muslim yang taat. Bagi dirinya sumber yang diperoleh dari agama Islam adalah sumber yang hidup.

Sedari kecil Tan Malaka telah pandai mengaji dan mengajari kepandaiannya dalam perihal agama itu kepada anak-anak lain, sepotong segmen masa kecil yang menggambarkan bakatnya menjadi seorang guru. Toh, memang Tan Malaka ini riwayat pendidikannya lulusan sekolah guru. Buktinya, setelah lulus dari kweekschool (sejenis sekolah calon guru yang lebih dikenal dengan sebutan sekolah raja) di Bukittinggi, pada tahun 1913 ia melanjutkan sekolah guru jenjang selanjutnya (Rijks Kweekschool) ke Belanda. Kemudian hari mengajar di salah satu sekolah yang diisi oleh murid-murid yang merupakan anak para buruh perkebunan teh milik Belanda di Deli, Sumatera Utara. Profesi guru itu ditekuninya hingga tahun 1921, sebelum kemudian memutuskan untuk pindah dan bergabung Sarekat Islam di Semarang  (lebih detail, baca Majalah Tempo Edisi Khusus Agustus 2008 yang berjudul “Bapak Republik yang Dilupakan” yang kalau aku tidak salah sudah dicetak dalam bentuk buku juga).

Agama Islam menurut hemat Tan Malaka, secara historis saling mempengaruhi dengan agama Yahudi dan Nasrani atau Kristen. Ketiga agama ini oleh Tan Malaka disebutnya sebagai kepercayaan Asia Barat. Lebih lanjut, ia mengatakan Agama Yahudi, Nasrani, dan Islam yang ketiganya lahir di masyarakat bangsa Semit (Yahudi dan Arab) dianggap Tiga Sejiwa, bukan Tiga Serangkai. Jiwa adalah inti-pokok ketiga agama itu sama, hanya cabang dan ranting saja yang berlain-lainan.

Lahirnya Islam menurutnya berangkat dari perenungan yang dalam, kontemplasi, berpikir menyeluruh, mempelajari fenomena sosial serta dasar-dasar atau prinsip agama monoteisme sebelumnya (Yahudi dan Nasrani) yang dilakukan Muhammad. Kemudian dari perenungan yang dalam itu terbentuk konstruksi konseptual, teologis, dengan menyesuaikannya pada dataran kenyataan, itulah ajaran Islam yang kemudian dirisalahkan oleh Muhammad. Menurutnya lagi, bukan tanpa alasan rasional Muhammad hadir sebagai patron ajaran Islam. Meskipun ia, Muhammad maksudnya, lahir dari suku Quraisy yang notabennya merupakan suku penguasa dan terhormat di Jazirah Arabiah khususnya Makkah ketika itu. Namun, dalam kacamata Tan Malaka, Muhammad telah hidup susah dan melarat sejak dari kecil. Belum lagi lahir telah ditinggal mati ayahnya dan beberapa waktu kemudian disusul pula ibundanya.

Tan Malaka melihat fakta sejarah bahwa Muhammad lahir dari keturunan keluarga terhormat tapi hidupnya susah, ditambah dengan situasi sosial-budaya masyarakat Makkah ketika itu yang disibukkan dengan takhayul menyembah berhala yang jauh dari ajaran monoteisme yang diajarkan oleh orang-orang suci sebelumnya (Yahudi dan Nasrani), berjudi, mabuk, saling bersengketa, memperbendakan perempuan. Ya, perempuan dianggap makhluk ‘hina’, tidak dapat berperang, menjadi budak seks ‘legal’ dengan jalan poligami sebanyak-banyaknya. Dan bagi perempuan pada masa itu, menjadi istri kesekian kali lebih baik daripada mati dibunuh atau dikubur hidup-hidup. Di tengah situasi gelap gulita itulah, demikian Tan Malaka, seorang manusia dengan perangai dan budi yang bernama Muhammad bin Abdullah lahir. Menurut Tan Malaka sejarah keberadaan Muhammad di tengah kebobrokan moral sosial-budaya masyarakat Arab Makkah ini seperti halnya intan yang memang bisa diselimuti tetapi tak bisa dicampur lebur dengan lumpur.

Seperti kata Tan Malaka tentang awal mula lahirnya ajaran Islam dari Muhammad, yakni mempelajari fenomena sosial serta dasar-dasar atau prinsip agama monoteisme sebelumnya (Yahudi dan Nasrani) yang dalam prakteknya kala itu telah banyak terjadi penyimpangan. Maka dalam konsepsi Islam, seorang muslim bisa berhubungan langsung dengan Tuhan, tiada perlu memakai kasta Rabbi atau pendeta sebagai perantara atau tengkulak, seperti halnya lazim terjadi dalam praktek agama Yahudi dan Nasrani ketika itu. Di sini Tan Malaka melihat, menurut hematku lo ya, bahwa risalah yang diusung Muhammad sebagai penyempurna dari ajaran monoteisme (kepercayaan terhadap keesaan Tuhan) mencoba meruntuhkan keberadaan kelas-kelas atau kasta dalam praktek agama. Semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan.

Menurutku (lagi dan lagi), Tan Malaka dalam filsafat dan gerakan sosialnya banyak dipengaruhi oleh sejarah pemikiran dan pergerakan Muhammad bin Abdullah. Selain dari pemaparan pandangannya yang aku tulis di atas, bukti lain juga dapat ditemukan dalam salah satu paragraf dari Islam dalam Tinjauan Madilog berikut, yang mana Tan Malaka mengatakan,

Peranan Nabi Muhammad sangat membumi, nyata terlibat dalam aktivitas masyarakat sehari-sehari. Ia adalah Pemimpin propaganda, panglima perang dan pemuka masyarakat. Sementara Isa lebih banyak “terbang melayang” lewat khutbah-khotbah yang “melangit”. Ia tak pernah mengatur peperangan, ekonomi, politik, dan sosial. Oleh sebab itu lebih mudah baginya memegang dasar kasih sayang.

Tetapi Muhammad menunjukkan kasih sayangnya itu secara nyata, dalam perbuatan, dengan memaafkan musuh yang tadinya mau menewaskannya, mengubah musuh itu menjadi pengikutnya, dianggapnya sebagai saudara kandung.

Begitu juga dengan konsistensi memegang dasar nilai hidup, mengapa Tan Malaka marah dengan cara politik diplomatis Soekarno dan kawan-kawan menjelang akhir 1940-an atau menjelang letupan peluru tajam menjemput ajalnya di tahun 1949? Karena ia tidak bisa menerima keputusan berdiplomasi ke sekian kalinya dengan penjajah, yang hasilnya dalam alam pikir dan pandangan Tan Malaka hanya akan tetap berdampak pada kemelaratan dan kesusahan bagi segenap masyarakat Indonesia yang baru merdeka. Karena itu juga, ia meneguhkan niatnya dengan mengusung konsep ‘merdeka 100%’, dalam arti menjadi bangsa yang sanggup mandiri secara mental, budaya, politik, pertahanan, dan ekonomi dan tidak bergantung pada dan dikuasai oleh bangsa lain (silahkan baca buku Menuju Merdeka 100 Persen yang memuat tulisan-tulisan Tan Malaka tentang konsep Indonesia merdeka 100 persen).

Dari mana keteguhan niat itu diperoleh oleh seorang Tan Malaka? Tentu saja tidak mungkin semata-mata dari seorang filsuf bernama Karl Marx yang menentang Kapitalisme tetapi bersahabat baik dengan seorang Kapital bernama Friedrich Engels. Namun, keteguhan Tan Malaka dalam melaksanakan niat suci filsafat dan gerakan sosialnya sesungguhnya juga berakar dari pemahamannya tentang konsep istiqamah yang dicontohkan Nabi Muhammad. Dalam Islam dalam Tinjauan Madilog, Tan Malaka menukil sepenggal cerita tentang Nabi Muhammad bin Abdullah, “Ketika seluruh Makkah memusuhi, mengancam jiwanya dan dalam keadaan seperti itu musuh-musuhnya menawarkan harta dan pangkat bila mau memberhentikan propagandanya, Muhammad bersabda: ‘Walaupun di sebelah kiri ada bintang dan di sebelah kanan ada matahari yang melarang, saya mesti meneruskan perintah Tuhan.’”

Dan yang terakhir tentang Tan Malaka dan Islam ini, menurut Madilognya Tan Malaka, Yang Maha Kuasa (baca juga: Tuhan atau Allah) bisa lebih berkuasa dari hukum alam. Hal tersebut tidak bisa dinafikan eksistensinya. Toh, menurut Tan Malaka sendiri, yang namanya kelahiran, kematian, bencana, tidak dapat ditebak dan dihindari oleh siapapun juga. Semua itu terjadi karena kuasa di luar hukum alam, yang disebutnya sebagai takdir. Tapi Madilog, kata Tan Malaka, tidak bermain pada tataran Yang Maha Kuasa (yang topik pembahasannya tidak jauh-jauh dari soal roh, jiwa, surga dan neraka). Melainkan, madilog hanya berlaku untuk wilayah hukum alam, yang bergerak, atau segala yang termasuk dalam ilmu bukti. Dengan faham Tan Malaka yang demikian, menurutku, segala bentuk nilai-nilai suci (ketuhanan danpun kenabian), khususnya yang diajarkan dalam Islam, hanya akan menjadi nyata bilamana diaktualkan dalam kehidupan sosial atau diperlakukan dalam wilayah hukum alam. Sehingga, surga akan bermaujud (dapat diukur dan dinilai berdasarkan ilmu bukti) dalam bentuk tatanan masyarakat yang adil, damai, sejahtera, dan mendapat perlakuan yang sama terhadap akses sumber daya dan hukum.

Dengan membaca karya-karya Tan Malaka atau lengkapnya Ibrahim Datuk Tan Malaka, insaflah aku, dan harapnya juga kepada kita semua, bahwa sesungguhnya beliau ini merupakan pemikir dan juga seorang pahlawan nasional yang berjasa besar bagi lahirnya bangsa Indonesia. Selain itu, ia adalah seorang muslim seutuhnya. Sehingga tidaklah patut jika sosok Ibrahim Datuk Tan Malaka di-stereotip-kan sebagai seorang pemberontak, tak beragama, dan sedapat mungkin dibuang jauh-jauh dari lembar sejarah Indonesia yang dipelajari anak-anak di sekolah. Dan sekedar informasi tambahan, Tan Malaka masih hidup. Gelar Datuk Tan Malaka pada tahun 2017 lalu diemban oleh Hengki Novaro Asril, keturunan kerabat dari Pahlawan Kemerdekaan Nasional Ibrahim Datuk Tan Malaka.



ilustrasi gambar: dokumentasi penulis


Oleh: MHD. Zakiul Fikri
Tempo edisi Mei 1985 memberitakan PB HMI telah ‘digadaikan’ ke pemerintah oleh Harry Azhar Azis seharga Rp. 2.000.000 guna mendapat izin Sidang Pleno PB HMI di tempat yang nyaman seperti Ciloto.
Post Kongres XV Medan
Setelah Kongres XV tahun 1983 di Medan berlalu, konflik politik antara pemerintah dengan HMI semakin mengkristal. Hal ini disebabkan HMI ‘dituding’ berkhianat terhadap pemerintah dengan lahirnya keputusan yang tetap mempertahankan Islam sebagai azas organisasi. Konon, Achmad Zacky Siradj dimintai pertanggungjawaban oleh pemerintah atas kesepakatan yang dibuatnya sebelum kongres. Lantas, ia merespon tuntutan pertanggungjawaban dari pemerintah itu dengan menyatakan, “Yang menerima Pancasila sebagai azas organisasi adalah Achmad Zacky Siradj, bukan HMI”.
Meruncingnya konflik politik antara pemerintah dengan HMI pasca Kongres XV 1983 di Medan bukan tanpa sebab, bahkan bukan hanya soal Achmad Zacky Siradj. Setidaknya ada beberapa faktor yang memungkinkan konflik politik tersebut terjadi, diantaranya; Pertama, HMI merupakan organisasi massa yang besar, tercatat, menjelang pertengahan tahun 1980-an jumlah anggota aktif HMI sekitar 150.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Cabang dengan anggota terbanyak berada di Cabang Jakarta dengan jumlah anggota sekitar 36.000 orang. Lalu, disusul Cabang Yogyakarta dengan jumlah anggota sekitar 26.000 orang. Selanjutnya, disusul oleh Cabang Bandung dan Cabang Ujung Pandang (Makassar).[1] Untuk level organisasi kepemudaan Islam, HMI merupakan salah satu organisasi massa yang besar. Selain besar, anggota-anggota HMI terkenal militan. Oleh sebab itu, HMI ditenggarai sebagai basis kekuatan umat Islam yang sedapat mungkin harus segera dijinakkan oleh pemerintah.
Kedua, Keputusan Kongres XV tahun 1983 di Medan yang tetap mempertahankan Islam sebagai azas organisasi adalah lampu kuning bagi pemerintah yang ingin mempertahankan status quo atas kekuasaannya. Dikarenakan perlawan yang dilakukan HMI bukanlah hal kecil, sebab HMI dengan kekuatan massa yang begitu besar merupakan prototype bagi organisasi kepemudaan atau bahkan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Jika HMI melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, bukan tidak mungkin bila organisasi berbasis Islam atau bahkan agama lainnya juga akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Dan jika perlawanan terhadap kebijakan pemerintah sangat kuat dan besar, maka sulit bagi pemerintah untuk meloloskan kepentingan nafsu angkaranya. Bahkan, situasi yang paling ditakutkan bisa saja terjadi, yakni runtuhnya rezim Orde Baru dalam waktu dekat.
Ketiga, Munculnya segelintir alumni dan senior HMI sebagai pahlawan kesiangan bagi pemerintah dengan ikut mengintervensi internal organisasi agar mau berkompromi dengan penguasa otoriter. Sebut saja, tokoh-tokoh seperti Abdul Ghafur dan Akbar Tanjung tampil sebagai penggerak alumni dan senior HMI yang menempel di ketiak rezim Orde Baru. Di samping itu, dalam dunia akademis hadir pula sosok seperti Agussalim Sitompul yang membenarkan tindakan kompromi dengan pemerintahan yang otoriter tersebut. Dalam perjalanannya, tokoh-tokoh ini aktif menjadi alat penyambung intervensi pemerintah kepada internal HMI. Syafinuddin al-Mandari menceritakan dalam bukunya perihal alumni-alumni dan senior HMI yang terkooptasi oleh Orde Baru ini dengan mengatakan,[2]
“Orba memang sangat lihai memainkan simpul-simpul konflik untuk memandulkan sebuah organisasi. KAHMI yang menjadi wadah berkumpulnya para alumni HMI juga tidak lepas dari bau konflik. Otak Orba yang merasuki KAHMI tergambar dari upaya menyingkirkan alumni yang dipandang tidak loyal pada pemerintah. Demi cita-cita HMI, alumni yang kritis bahkan harus berhadap-hadapan dengan alumni lain yang sudah terlanjur atau terlebih dahulu memasuki perangkap birokrasi dan politik Orba.
Majelis Nasional KAHMI yang personilnya kebanyakan pendukung Orba atau paling tidak mengambil posisi safety player dalam menghadapi kebijakan Orba, seringkali cenderung bertindak kooptatif terhadap alumni lain baik secara pribadi maupun kelembagaan (KAHMI di wilayah dan daerah). Termasuk diantaranya menyetujui atau menolak Ketua Umum KAHMI daerah maupun wilayah.”
Demikianlah beberapa argumentasi guna memaparkan kemungkinan di balik kebenaran intervensi politik yang dilakukan rezim Orde Baru terhadap HMI. Argumentasi-argumentasi itu memperjelas posisi antara pemerintah melawan HMI. Dalam perjalan berikutnya, tidak heran banyak ditemukan intervensi pemerintah yang memasuki roda dan bahkan mesin organisasi HMI. Tentu saja, hal ini kembali menjadi momen sulit bagi kepengurusan HMI. Kesulitan ini melebihi dari pada harus berlawanan dengan penjajah dan pemberontak di awal berdiri hinggah runtuhnya rezim Orde Lama dahulu. Sebab, perlawan sekarang mengharuskan HMI bercucuran keringat, darah dan air mata berhadapan dengan pemerintah yang merupakan representatif Indonesia. Sementara itu, salah satu nilai yang dibawa oleh HMI semenjak ia dilahirkan ialah nilai kebangsaan, di samping nilai keislaman dan nilai keintelektualan.

Pleno III PB HMI di Ciloto Tahun 1985 dan Momen-momen Setelahnya
Seperti pembahasan sebelumnya, Harry Azhar Azis terpilih sebagai Ketua Umum PB HMI di Kongres XV tahun 1983 dikarenakan kepercayaan mayoritas peserta kongres kepada yang bersangkutan, yang diyakini dapat melaksanakan amanat kongres dengan baik. Oleh karenanya, komitmen Harry Azhar Azis terhadap keputusan kongres menjadi perhatian besar bagi cabang-cabang yang dipimpin. Komitmen itu pada mulanya tampak mempesona, meskipun HMI mengalami hambatan perizinan dari aparatur pemerintah dalam melaksanakan aktifitasnya, baik di pusat atau pun di daerah. Misal, HMI Cabang Jambi dan HMI Badko Jawa Timur secara tegas menerima Pancasila sebagai satu-satunya azas. Keputusan ini diambil karena tekanan aparat pemerintah sangat kuat. PB HMI memutuskan untuk membekukan dua institusi HMI tersebut.[3]
PB HMI lewat Ketua Umum Harry Azhar Azis juga mengunjungi cabang-cabang di seluruh Indonesia dengan maksud mempertegas komitmen terhadap amanat Kongres XV tahun 1983. Dalam beberapa kunjungannya, Harry Azhar Azis menyatakan, “Setiap Pengurus Cabang dan Badko yang mengikuti jejak seperti HMI Cabang Jambi akan dikenakan sanksi yang sama (pembekuan)”. Bahkan, di lain kesempatan Ketua Umum PB HMI itu mengatakan, “Bila dasar Islam di dalam HMI digeser kedudukannya dengan Pancasila, maka saya, orang pertama yang akan mempertahankannya sampai dengan tetes darah yang penghabisan”. [4] Kata-kata yang tentu saja membangkitkan ghirah pengurus cabang-cabang dalam berjuang mempertahankan identitas kediriannya melawan kedzoliman penguasa yang terang-terangan mulai menunjukkan keangkuhan kekuasaannya.
Komitmen PB HMI terhadap amanat kongres tahun 1983 terus berlanjut. Pada Pleno I PB HMI yang dilangsungkan tanggal 1-4 Januari tahun 1984 komitmen untuk mempertahankan Islam sebagai azas organisasi begitu kuat. Hal ini terlihat dari hasil pleno yaitu semangat untuk menjaga kelangsungan perkaderan dan bertekad untuk tetap mempertahankan keputusan Kongres XV perihal azas organisasi. Dalam sambutannya di forum Pleno I itu, Harry Azhar Azis menyampaikan tiga hal yang mesti diselamatkan, diantaranya; prinsip nilai islam, eksistensi organisasi HMI, serta keluarga besar umat Islam dan bangsa.[5] Pada bulan dan tahun yang sama, 19 Januari 1984, PB HMI melakukan kunjungan ke Menteri Kehakiman. Dalam kesempatan itu Pak Menteri Ali Said berpesan agar HMI jangan ragu-ragu mempertahankan azas Islam.[6]
Waktu terus berjalan, ibarat bom waktu yang pada akhirnya meledak. Entah setan apa yang merasuki Ketua Umum PB HMI Harry Azhar Azis dan kroni-kroninya, sehingga dengan sadar ia acuh tak acuh akan kata-kata manis dari komitmen terhadap hasil Kongres XV tahun 1983. Tepatnya, pada forum sidang Majelis Pelaksana Kongres (MPK) II dan Pleno III PB HMI yang idealnya dilangsungkan tanggal 31 Maret sampai 4 April,[7] tapi terlaksana pada tanggal 1-7 April tahun 1985 bertempat di Ciloto, PB HMI dengan gegabah mencampakkan amanat Kongres XV di Medan tahun 1983 dengan keluarnya Keputusan Sidang MPK Nomor: 1/KPTS/PK-2/07/1405 yang menetapkan Pancasila sebagai azas organisasi untuk dikukuhkan pada Kongres XVI di Padang.[8]
Setelah dengan sadar melanggar tanggungjawabnya terhadap hasil kongres 1983, tanpa malu pada tanggal 10 April 1985 Harry Azhar Azis melangsungkan keterangan pers di kediaman Lafran Pane, Yogyakarta. Tindakan itu dilakukan tanpa adanya koordinasi yang baik dengan HMI Cabang Yogyakarta. Isi Keterangan Pers PB HMI pokok tujuannya ialah menyampaikan hasil sidang MPK II dan Pleno III PB HMI di Ciloto yang telah menegaskan penetapan Pancasila sebagai azas organisasi HMI.[9] Berikut ini dasar pemikiran dari Keterangan Pers PB HMI tersebut,
1.    Motivasi kelahiran HMI pada tanggal 5 Februari 1947 adalah, meningkatkan kemaslahatan Bangsa dan Penigkatkan serta mengembangka syiar Islam. Motivasi meningkatkan kemaslahatan bangsa sesungguhnya merupakan jawaban langsung terhadap upaya mempertahankan Pancasila sekaligus memasyarakatkan Pancasila, karena itu konsekuensi logis bagi HMI hingga ke masa dating, bahwa Pancasila dan HMI tidak mungkin terpisahkan selama jiwa dan semangat Pancasila tersebut tetap bersumber dari Proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945. Ini pulalah yang menyebabkan HMI tetap berperan mengamalkan Pancasila sekaligus korektif dalam pengembangannya.
Motivasi meningkatkan dan mengembangkan syiar Islam, sesungguhnya bermakna sebagai ajakan dan cita-cita bersama Umat Islam untuk memberikan yang terbaik dalam tugas dan fungsi rahmatan lil alamin di atas realitas kultural bangsa Indonesia.
2.    Kedudukan Islam.
Yang pertama sebagai sumber nilai dan norma, dimana Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna tetap merupakan sumber inspirasi, motivasi dan aspirasi dalam kehidupan organisasi mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Kedua, sebagai daya rekat, dimana Islam menjadi alat pemersatu dan sumber kekuatan bagi Umat Islam untuk memberikan yang terbaik mewujudkan masyarakat yang aman sentosa dan hidup berdampingan penuh pengabdian.
3.    Peran kesejahteraan.
Semakin disadari bersama bahwa Pancasila sebagai ideologi/dasar negara dirasakan semakin kaya dan kokoh dalam keikaannya dalam kebhinekaan. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari proses interaksi dan internalisasi kesejarahan bangsa Indonesia sejak dulu hingga kini dengan nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, sosial, kultural dsbnya didalam masyarakat Indonesia. Karena itu kedudukan fungsional sumber-sumber nilai di atas harus ditetapkan secara terhormat dan diyakini.
4.    Peran kemasyarakatan HMI.
Sejak kelahirannya selalu menempatkan dirinya sebagai kekuatan moral yang berdimensi intelektualitas, dengan tujuan Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Kenyataan ini telah menempatkan HMI secara essensial aktif melakukan tranformasi nilai dari struktur masyarakat primordial ke arah masyarakat yang lebih maju dalam struktur masyarakat yang berinteraksi fungsional. Dengan demikian kehadiran HMI khususnya dan Islam umumnya bermakna fungsional dalam penataan masyarakat yang sosialistis-relijius.
5.    Konsekuensi kenegaraan.
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai azas organisasi HMI, itu tidak bermakna HMI telah menghentikan dinamika politik bangsa Indonesia, justru sebaliknya mengajak seluruh rakyat dan bangsa Indonesia khususnya para fungsionaris organisasi kemasyarakatan diantara 160 juta bangsa Indonesia, untuk membantu pemerintah agar bersungguh-sungguh dan jujur melakukan perampungan penataan kehidupan politik diatas negara hukum Indonesia.
6.    Konsekuensi juridis.
Dalam perumusan dan penetapan Undang-ungang Organisasi Kemasyarakatan maka Pemerintah dan wakil-wakil Rakyat di DPR RI tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai sumber rujukan, karena hanya dengan demikian Perundang-undangan negara dapat berlaku fungsional dan bermakna kesejarahan sebagai upaya memperkaya semangat kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Ini penting sekaligus mengangkat kepercayaan masyarakat dalam partisipasi dan tanggungjawabnya kepada negara.[10]
Menyadari kecacatan berpikir PB HMI yang tertuang dalam Keterangan Pers tentang Penetapan HMI Terhadap Pancasila Sebagai Azas Organisasi HMI yang disampaikan di kediaman Lafran Pane, maka HMI Cabang Yogyakarta merespon hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap tertuju kepda PB HMI. Surat tersebut ternomor 13/A/F/07/1405 perihal Sikap Jamaah HMI Yogyakarta Terhadap Prilaku dan Siaran Pers PB HMI. Surat yang ditanda-tangani oleh 42 pimpinan HMI di Lingkup Cabang Yogyakarta yang terdiri dari Ketua Umum Cabang Yogyakarta, Pimpinan Koordinator Komisariat (Korkom) dan Pimpinan-pimpinan Komisariat pada salah satu pembahasannya mengatakan,[11]
“Apa yang dilakukan oleh saudara Harry, kedatangannya yang diam-diam, membuat siaran pers dan meninggalkan cepat-cepat Yogyakarta, adalah kelakuan yang menafikan eksistensi HMI Cabang Yogyakarta; perilaku yang melanggar etis-organisatoris, etis-humanitas, dan etis-islamis. Perbuatan yang memporak-porandakan konsolidasi organisasi yang telah diserukannya, tidak menghargai ikhwan-ikhwan Jamaah Himpunan di Yogyakarta selaku manusia, dan meruntuhkan semangat ukhuwah Islamiyyah.”
Lebih lanjut, dalam surat itu HMI Cabang Yogyakarta mengatakan hasil Sidang MPK II dan Pleno III PB HMI merupakan perbuatan oknum-oknum yang merongrong hasil Kongres XV dengan berlindung di balik taktik-strategis. Apapun bentuk hasil dari perbuatan itu, menurut HMI Cabang Yogyakarta, adalah tidak sah karena bertentangan dan merupakan pelanggaran. Ketua Umum PB HMI, Harry Azhar Azis, telah mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu, Jamaah HMI Cabang Yogyakarta menyampaikan sikap sebagai berikut:[12]
1.    Memprotes keras perilaku saudara PB HMI yang tidak etis, humanis dan islamis terhadap HMI Cabang Yogyakarta;
2.    Tidak setuju dengan proses dan hasil Kebijaksanaan Pleno PB HMI tentas Azas organisasi yang ditempuh secara inkonstitusional, dan tidak mengindahkan aspirasi Cabang-Cabang;
3.    Menuntut dan mendesak kepada PB HMI untuk secepatnya menyelenggarakan Pertemuan Pimpinan HMI Cabang se-Indonesia sebelum Kongres XVI.
Sejarah mencatat, PB HMI di bawah pimpinan Harry Azhar Azis tidak pernah menghiraukan sikap Jama’ah HMI Cabang Yogyakarta tersebut. Ia tetap pada keyakinannya bahwa tindakan yang tidak menjunjung nilai demokratis-kekeluargaan di forum MPK II dan Pleno III PB HMI adalah tindakan yang benar. Dan tindakan itu, lahir dari kesadaran hati nurani. Buktinya, pada tanggal 22 April 1985, Tempo mengeluarkan salah satu pernyataan Harry Azhar Azis terhadap hasil sidang MPK II dan Pleno III PB HMI yang menetapkan Pancasila sebagai azas organisasi itu, “Keputusan itu benar-benar murni keluar dari hati nurani kami tanpa pengaruh manapun”. Sementara itu, Muchtar Effendi Harahap sebagaimana dimuat pada Tempo edisi 27 April 1985, salah seorang anggota MPK dari HMI Cabang Yogyakarta yang walk out dari forum sidang mengatakan, “Sejumlah anggota MPK keluar dari sidang ketika pembahasan soal azas. Hanya 6 atau 7 orang dari 25 anggota MPK yang tetap duduk”.[13]
Berkenaan dengan pernyataan Harry “Keputusan itu benar-benar murni keluar dari hati nurani kami tanpa pengaruh manapun”, mendapat bantahan dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan fakta peristiwa sebelum forum MPK II dan Pleno III PB HMI dilakukan, terlebih dahulu Harry dan komplotannya mendatangi kediaman Menpora yang sejak Kongres XV Medan getol memaksakan HMI agar mau menerima Pancasila sebagai azas organisasi. Tempo edisi Mei 1985 memberitakan PB HMI telah ‘digadaikan’ ke pemerintah oleh Harry Azhar Azis seharga Rp. 2.000.000 guna mendapat izin Sidang Pleno PB HMI di tempat yang nyaman seperti Ciloto. Tindakan tersebut telah ‘menjual’ prinsip dan mengorbankan harga diri organisasi.[14]
Keputusan PB HMI yang menetapkan Pancasila sebagai azas organisasi untuk dilegitimasi pada Kongres XVI Padang berdampak buruk terhadap batang tubuh HMI sendiri. Hal itulah yang mengakibatkan keputusan PB HMI mendapat tentangan yang keras dari Cabang-Cabang utama HMI seperti; Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Ujung Pandang (Makassar).[15] Sementara itu, karena tidak mendapat dukungan dari cabang-cabang besar atau cabang utama HMI, disandarkan pada situasi yang kalang kabut seta adanya desakan-desakan usul dan saran dari berbagai pihak yang pro dengan keputusan sesat PB HMI maka HMI Cabang Jambi dan Badko Jawa Timur yang sebelumnya beku kembali diaktifkan.[16]
Kekalang-kabutan Harry Azhar Azis dan kroni-kroninya itu, oleh Chaeron, disebabkan Harry Azhar Azis sendiri. Harry lebih memilih memutar badan dari wajah otoriter pemerintah, lalu menghadap ke struktur pimpinan HMI di bawahnya. Tidak hanya sekedar menghadapkan wajah, tapi juga melawan struktur pimpinan yang sebetulnya telah mati-matian menemani Harry dalam mensukseskan amanah Kongres XV Medan selama ini. Bilamana Harry Azhar Azis tetap tegak lurus menghadapkan wajahnya kepada kedzoliman pemerintah Orde Baru, maka sudah barang tentu umatnya para struktur pimpinan HMI di cabang-cabang akan mendukung hingga darah penghabisan.[17] Sayangnya tidak demikian sikap yang dipilih Harry Azhar Azis. Dengan sikap menentang amanat Kongres XV dan komitmen dia sendiri hingga Pleno II PB HMI merupakan bentuk sensasional sejarah yang hendak dilakukan Harry.



[1] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 84
[2] Syafinuddin al-Mandari, Demi Cita-Cita HMI…, Op. Cit., Hlm. 53
[3] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 53
[4] Ibid.
[5] Rusdiyanto, Op. Cit., Hlm. 28
[6] Suara Himpunan edisi Januari 1984, “Pesan Menteri Kehakiman pada PB HMI”, lihat dalam Rusdiyanto, Ibid.
[7] Tanggal ideal pelaksanaan Sidang MPK II dan Pleno III PB HMI ini diambil berdasarkan Surat PB HMI kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor: 1397/B/Sek/07/1405
[8] Lihat Keputusan Sidang Majelis Pelaksana Kongres Nomor: 1/KPTS/PK-2/07/1405 tentang Penetapan Pancasila Sebagai Azas Organisasi.
[9] Lihat Keterangan Pers PB HMI tentang Penetapan HMI Terhadap Pancasila Sebagai Azas Organisasi HMI.
[10] Ibid.
[11] Al-Ahzab, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMI Cabang Yogyakarta, 1405-1406 H/ 1985-1986 M.
[12] Ibid.
[13] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 81
[14] Tempo Edisi Mei 1985, dalam al-Ahzab, Op. Cit., Hlm. 46
[15] Baca deretan sikap cabang-cabang dan badko utama di lingkup HMI se-Indonesia dalam konsideran  Surat Keputusan Bersama Pimpinan HMI Cabang Nomor: 2/KPTS/DRT/A/07/1406 tentang Penyelamatan Organisasi.
[16] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 54
[17] Diskusi dengan Muhammad Chaeron AR di kediamannya, Kabupaten Pekalongan, Pada Tanggal 26 November 2018.

ilustrasi gambar: tirto.id

Oleh: MHD. Zakiul Fikri
pada masa Orde Baru berkuasa,  seringkali ditemui paket politik yang mendiskreditkan umat Islam.
Berakhirnya pemerintahan Orde Lama di bawah komando Soekarno tidak lepas dari peran HMI dan aktor-aktor Islam lainnya, baik individu atau pun kelompok organisasi. Sebab, sudah menjadi konsumsi sejarah yang sifatnya umum bahwa periode 1960-an awal hingga pertengahan ialah periode bertarungnya organisasi kemasyarakatan Islam, khususnya HMI, dengan kelompok-kelompok sosialis-komunis. Dengan demikian, bukanlah suatu yang berlebihan bila HMI disebut sebagai bagian yang ikut menjadi “orang tua” dalam melahirkan rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto.
Hasanuddin M. Saleh mengatakan Orde Baru yang juga ditulangpunggungi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) lahir dengan dukungan penuh umat Islam. Sejarah mencatat umat Islam berada di garda terdepan dalam proses peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru pada pertengahan 1960-an tersebut. Namun, dalam perjalanan selanjutnya rezim Orde Baru mengembangkan tujuannya sendiri dan meletakkan kepentingn umat Islam dalam posisi subordinat, bahkan direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi kepentingan nafsu angkara rezim yang berkuasa.[1]
Untuk memuluskan jalannya kepentingan kekuasaan, Orde Baru senantiasa menggunakan ABRI lewat kebijakan dwifungsi sebagai mesin kekuasaan. Tidak hanya ABRI, tatanan birokrasi yang dijalankan oleh kelompok kekaryaan yang bernama Golongan Karya (Golkar) juga menjadi bagian dari mesin kekuasaan lain yang digunakan pemerintahan Orde Baru. Selain dua komponen itu, pemerintahan Orde Baru juga mengandalkan peran para konglomerat. Maka sangat lazim apabila selama pemerintahan ini berlangsung, Indonesia menjelma menjadi surga bagi investor asing dan para kroni kapitalis domestik. M. Busyro Muqoddas menggambarkan tiga kekuatan penopang Orde Baru ini sebagai berikut:[2]

(Kekuatan Penopang Orde Baru)
Sumber: M. Busyro Muqoddas
Tiga mesin kekuasaan di atas mempunyai fokus masing-masing. Mesin pertama digunakan untuk menaklukkan kekuatan-kekuatan kritis di masyarakat dan membungkam gerakan-gerakan protes serta perlawanan atas kebijakan pemerintahan Soeharto. Mesin kedua menjalankan tugas kekuasaan monolitik dengan strategi kebijakan pembangunan atau developmentalisme. Sementara itu, mesin ketiga berfungsi sebagai sarana pembiayaan semua agenda kebijakan yang sudah terencana dan tersusun sedemikian rupa. Tiga kekuatan itulah yang menegakkan kekuasaan yang bercorak otoriter! Demikian menurut M. Busyro Muqoddas.[3]
Menurut Syafinuddin al-Mandari sudah menjadi watak kekuasaan yang dibangun di atas nilai-nilai buruk, yang disebutnya tiranik, untuk melindungi kebijakan-kebijakannya dengan paket-paket politik yang orientasinya memisahkan kekuatan politik lain dari potensi-potensi yang dimiliki. Ia menarik benang sejarah sebagai analogi guna memperkuat pernyataannya, Yazid memisahkan penduduk kufah (yang semula mendukung Imam Husein) dengan semangat keberaniannya, Inggris memisahkan warga India dari akar-akar budaya, Snouck Horgronje memisahkan umat Islam Indonesia dari semangat jihadnya. Berdasarkan susunan analogi itu, kemudian Syafinuddin al-Mandari berkesimpulan faktor-faktor kekuatan yang dapat membangkitkan Islam untuk menciptakan posisi bargaining dengan pemerintah Orde Baru harus segera direnggut dari dada kaum pergerakan dan masyarakat Islam.[4]
Apa langkah strategis yang dilakukan rezim Orde Baru dalam merekayasa agar tersubordinatnya kepentingan umat Islam? Atau strategi apa yang dilakukan dalam merenggut kekuatan kebangkitan Islam dari kaum pergerakan dan masyarakat Islam oleh rezim otoriter Orde Baru? Menurut M. Busyro Muqoddas guna menekan kekuatan Islam, bahkan merampok kekuatan Islam, Soeharto menerapkan strategi picik terhadap kelompok Islam melalui tiga pola.
…Pertama, Soeharto melakukan diskriminasi politik. Presiden kedua RI itu mengambil kebijakan penentuan calon wakil rakyat dari kelompok muslim yang bermaksud megikuti Pemilihan Umum melalui proses seleksi Intelijen Militer. Bagi mereka yang menolak maka dianggap tidak loyal pada Pemerintahan yang sah. Kebijakan itu berdampak pada banyak calon wakil rakyat dari Parmusi yang dianggap sebagai simpatisan Masyumi yang kemudian tidak bisa diikutkan Pemilu. Partai inilah yang paling menderita karena melalui skrining ini membuat 75% dari calon-calonnya itu ditolak oleh Pemerintah…
Kedua, Soeharto mendekati kelompok Islam dengan mulai menghidupkan jaringan Darul Islam melalui Letnan Kolonel Ali Moertopo, seorang kepercayaan Soeharto melalui Operasi Khusus (Opsus). Di bawah Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban yang menjabat sebagai salah satu perwira di BAKIN. Opsus terhadap mantan DI/TII diharapkan memberikan dukungannya untuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Ali Moertopo melakukan operasi Opsus untuk memecah belah Parmusi (Partai Muslimin Indonesia) wadah aspirasi politik golongan Islam modernis dengan basis massa dari bekas-bekas Partai Masyumi, lembaga lain seperti GUPPI (Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam), yang merupakan organisasi massa Islam tradisional. Soeharto menilai Umat Islam merupakan salah satu kantong potensial yang akan menyubangkan suara Pemilu 1971 karena mayoritas penduduk beragama Islam. Pengakuan K.H. Kholid Sumadi yang diminta oleh Kepala Staf Kodim dan menawarkan agar yang bersangkutan untuk ikut membesarkan GUPPI, salah satu organisasi penopang Golkar, menjadi fakta menarik tokoh Islam diharapkan menjadi bagian lingkungan kekuasaannya. Begitu juga dengan masuknya Darul Hadist atau lembaga Dakwah Islam Indonesia dalam Partai Golkar.
Ketiga, disamping peran di atas, Soeharto melalui Opsus juga memanfaatkan mantan DI/TII dengan memunculkan teror yang identik dengan kekerasan berlatar belakang agama. Berbagai peristiwa kekerasan mampu membangun opini Islam adalah momok menakutkan bagi masa depan Bangsa. Islam identik dengan organisasi/kelompok seperti Komando Jihad, kelompok Imron, dan kelompok Warman yang selalu melakukan kerusuhan maupun terror.[5]
Kepicikan pemerintahan Orde Baru bersama dengan kroninya begitu akut terhadap kekuatan Islam. Tidak seperti pembasmian terhadap kelompok sosialis-komunis yang dilakukan secara terang-terangan. Perlahan tapi pasti, energi kekuatan Islam disingkirkan oleh rezim otoriter tersebut lewat rekayasa sosial-politik. Menciptakan kelompok ‘penjahat islam’ guna membangun opini negatif terhadap kekuatan politik umat Islam adalah fakta sejarah dari kedzoliman pemerintahan Soeharto.[6]
Hasanuddin M. Saleh mengatakan rezim Orde Baru menggunakan pendekatan statik dan spesial terhadap fungsi dan interpretasi agama dalam kebijaksanaan politik, khususnya pada umat Islam. Dalam pendekatan yang demikian yang terjadi kemudian ialah, Pertama, agama dipandang sebagai sebuah variabel di luar variabel sosial dan politik. Kedua, prilaku politik umat dianggap sebagai prilaku individual. Ketiga, agama ditempatkan dalam kedudukan yang sakral dan transenden tanpa hubungan struktural dan fungsional dengan kehidupan dan keimanan serta praktis. Keempat, agama secara politis ditempatkan sebagai legalitas konsep dan kebijaksanaan pembangunan. Dan Kelima, seluruh struktur kehidupan beragama dikaitkan dengan Pancasila sebagai ideologi sosial politik dan sistem nilai kebangsaan.[7]
Lebih lanjut, pendekatan Orde Baru di atas mengakibatkan posisi umat Islam semakin tergeser ke pinggir dalam persoalan sosial dan politik. Melihat fenomena itu, dengan berani Hasanuddin M. Saleh mengatakan pada masa Orde Baru berkuasa,  seringkali ditemui paket politik yang mendiskreditkan umat Islam.[8] Umat Islam mana yang terdiskreditkan oleh rezim otoriter itu? Yakni baik kekuatan umat Islam yang berada dalam barisan partai politik seperti Parmusi atau pun PPP, kehidupan sosial umat Islam dengan strategi teror dan doktrin ekstrimis, dan bahkan menjalar terhadap kekuatan muda umat Islam yang tergabung dalam organisasi-organisasi pergerakan internal dan eksternal kampus.
Di akhir dekade 1970-an kampus-kampus dijinakkan dalam mencampuri urusan politik melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Mahasiswa (NKK/BKK). Hal ini terjadi sebab pergerakan mahasiswa dianggap dapat menggoyahkan status quo penguasa. Mahasiswa yang selama zaman pra kemerdekaan, bahkan hingga proses penggulingan Orde Lama, memiliki peran aktif dalam berbagai kehidupan sosial dan politik negeri. Pasca kebijakan NKK/BKK peran mahasiswa menjadi mandul dan lumpuh. Mahasiswa, dalam pandangan Suharsono, terisolasi dalam kehidupan politik bahkan merasa ketakutan bersentuhan dengannya.[9]
Dalam perjalanan selanjutnya, rezim kekuasaan Orde Baru semakin mengganas ketika kekuatan politik, ekonomi, intelektual dan teknokrat, birokrasi, militer, dan berbagai lini lainnya sudah semakin tergenggam. Tahap berikutnya, oleh Syafinuddin al-Mandari, dikenal sebagai tahap pemapanan sistem kekuasaan atau tahap deideologisasi. Ide tafsir tunggal Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Eka Prasetya Panca Karsa dimasukkan sebagai salah satu TAP MPR pada tahun 1978 yang kelak akan menjadi stimulus munculnya ketentuan azas tunggal Pancasila.[10] Dalam pandangan Suharsono kebijakan rezim Orde Baru agar semua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menerapkan Pancasila sebagai azas organisasi jelas merupakan strategi yang didasarkan pada keinginan pemerintah untuk mengontrol hak-hak politik masyarakat.[11] Dalam ungkapan lain, Pancasila dijadikan oleh rezim yang berkuasa untuk memperluas intervensinya ke dalam kehidupan masyarakat.[12]
Dalam keadaan rezim yang demikian biadab terhadap kekuatan umat Islam dan kekuatan-kekuatan yang kritis terhadap pemerintah, HMI melangsungkan kehidupan organisasinya. Sebagai salah satu organisasi kepemudaan Islam terbesar di Indonesia ketika itu, HMI menjadi salah satu sasaran strategis-taktis dari setting sosial-politik oleh rezim. Meski beberapa tokoh dan kader HMI memiliki kedekatan dengan penguasa, tapi tidak sedikit pula tokoh dan kader HMI yang kritis terhadap penguasa.[13] Kembali mengenai isu azas tunggal Pancasila, pertama kali dipaparkan pada tahun 1982 dalam Rapat Pimpinan ABRI di Riau, lalu dipertegas pada Hari Ulang Tahun (HUT) KOPASANDA di Cijantung, Jawa Barat pada tahun yang sama. Selanjutnya, secara formal disampaikan pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).[14]
 Semula, pasca tabayyun yang dilakukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada Soeharto diterangkan bahwasanya azas tunggal Pancasila hanya dimaksudkan bagi wadah kekuatan politik yaitu Parpol dan Golkar. Kemudian, Sidang MPR tahun 1983 menegaskan keharusan azas tunggal Pancasila bagi kekuatan sosial politik. Tafsiran kekuatan sosial pilitik yang dimaksud sama dengan pernyataan Soeharto sebelumnya. Namun, selang beberapa bulan kemudian, tiada hujan tiba-tiba badai isu tuntutan penerapan azas tunggal Pancasila bagi organisasi kemasyarakatan kembali mencuat.[15]
Pada waktu HMI hendak melangsungkan bolek godang (hajatan besar), Kongres XV di Medan, Abdul Ghafur selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia yang juga merupakan alumni HMI mensyaratkan pemberian izin pelaksanaan kongres dengan keharusan adanya jaminan kesediaan menerima azas tunggal Pancasila pada forum kongres tersebut. Ia menghendaki HMI menjadi pelopor dari organisasi kemasyarakatan Islam yang menerima azas tunggal Pancasila. Sementara pada waktu itu Rancangan Undang-Undang (RUU) Keormasan yang mengharuskan organisasi kemasyarakatan berazas tunggal Pancasila belum ada.[16] Akibat tuntutan pemerintah lewat Menteri Pemuda dan Olahraga itu, suasana internal HMI menjelang Kongres XV sempat bergejolak.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI sebagai penanggungjawab utama forum Kongres XV di Medan, Achmad Zacky Siradj (1981-1983), diharuskan berpikir secara cepat dan tepat agar izin pelaksanaan kongres bisa didapat. Mengingat jarak keluarnya pensyaratan dari Menpora hanya berselang beberapa hari dari jadwal pelaksanaan Kongres. Oleh karenanya, ia menandatangani sebuah nota kesepakatan dengan pemerintah yang dibuat di Jakarta. Isi yang termaktub di dalam nota kesepakatan lebih kurang menyatakan bahwa Achmad Zacky Siradj selaku Ketua Umum PB HMI menerima Pancasila sebagai azas organisasi. Pernyataan ini saban hari disinyalir memperuncing polemik antara pemerintah dengan HMI, sebab dianggap mengelabuhi pemerintah yang berkuasa. Namun yang jelas, siasat beliau berhasil ‘meloloskan’ izin pelaksanaan Kongres XV di Medan.
Apa yang terjadi pada Kongres HMI XV di medan selanjutnya setelah izin pelaksanaan kongres diberikan pemerintah? Keputusan apa saja yang dihasilkan oleh forum kekuasaan tertinggi di HMI itu? Dengan proses perjuangan yang tidak singkat dan ringan, Kongres XV di Medan pada akhir Mei 1983, tepatnya di Wisma Haji Udara Pangkalan Masyhur Titi Kuning Medan Johor menghasilkan setidaknya 11 (sebelas) keputusan yang dibacakan oleh Alex Tofani yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumatera Utara sekaligus sebagai Ketua Presidium Kongres.[17] Tiga diantara beberapa keputusan krusial hasil Kongres 1983 sebagai berikut; Pertama, tetap mempertahankan rumusan Pasal 4 AD HMI yang berbunyi “Organisasi ini berdasarkan Islam”.[18] Artinya, rumusan Pasal 4 AD HMI final bagi HMI dan menjadi amanah yang harus diperjuangkan oleh kepemimpinan selanjutnya.
Kedua, melakukan penafsiran kembali terhadap materi Azas, Tujuan, Usaha dan Sifat (ATUS) dalam AD HMI yang lebih refresentatif guna menggantikan tafsir yang selama ini digunakan, yakni Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP).[19] Muhammad Chaeron AR, Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta periode 1985-1986, mengatakan munculnya keputusan reinterpretasi terhadap ATUS AD HMI tidak bisa dilepaskan dari fenomena kritik kader terhadap produk perkaderan HMI pada masa akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Kritik terhadap produk perkaderan kemudian bermuara pada kritik terhadap sumbernya, yakni NDP.[20] Pernyataan Chaeron ini selaras, atau setidaknya dapat diperkuat, dengan tulisan Syafinuddin al-Mandari yang mengatakan setelah HMI mengalami ‘penetrasi ideologi’ terasa adanya sebuah keinginan untuk meninjau kembali muatan-muatan NDP guna menyempurnakan manhaj gerakan. Itulah alasan Kongres XV di Medan memutuskan dilakukannya penafsiran kembali terhadap ATUS. Hal ini tidak dibantah bahkan oleh perumus NDP sendiri, Cak Nur.[21]
Dan keputusan krusial Kongres 1983 yang Ketiga, yaitu menetapkan Harry Azhar Azis dari Cabang Jakarta sebagai Ketua Umum terpilih PB HMI, dengan didampingi oleh Alex Tofani (Ketua Badko Sumatera Utara) dan Zulfan ZB Lindan (Ketua Umum HMI Cabang Jakarta), masing-masing sebagai Mide Formatur. Harry Azhar Azis yang dengan dukungan cabang-cabang utama HMI kala itu; Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Ujung Pandang (Makassar), dan lainnya, dengan telak mengalahkan M. Saleh Khalid yang berasal dari Cabang Bogor.[22] Kemenangan telak itu tidak lepas dari kepercayaan yang sangat besar dari cabang-cabang HMI kepada sosok Harry Azhar Azis, yang diyakini dapat menjalankan amanat Kongres XV dengan baik. Dengan demikian pula, seluruh keputusan yang dihasilkan oleh forum kekuasaan tertinggi HMI di Medan tahun 1983 menjadi kewajiban kepengurusan PB periode berikutnya (1983-1986) untuk menunaikannya.
Berdasarkan rentetan keadaan dan peristiwa di atas, maka kemudian hari Kongres XV Medan dikenal sebagai “Kongres Perjuangan”.[23] Bukan tanpa alasan mengatakan demikian, setidaknya ada beberapa fakta sejarah yang menjadi indikator untuk menyebut bahwa Kongres di Medan merupakan Kongres Perjuangan. Pertama, fakta keadaan rezim yang mulai memantapkan status quo lewat intrik-intrik politik yang menusuk hingga ke kehidupan sosial masyarakat. Bahkan, sayangnya beberapa dari komponen penguasa itu diisi oleh alumni HMI sendiri, sehingga tentu saja menyebabkan HMI berada dalam situasi yang amat dilematis. Terbukti, terpecahnya suara, pandangan serta tindakan di antara kader dan alumni HMI sebagaimana ditulis oleh Syafinuddin al-Mandari dalam Demi Cita-Cita HMI merupakan realitas sejarah. Artinya, bila HMI[24] melawan kebijakan pemerintah sama artinya melawan beberapa bagian alumni dan kader sendiri yang telah terjebak dalam paradigma tirani. Kedua, ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan PB HMI dan segenap panitia pelaksana yang tidak mudah dan penuh ketegangan serta intervensi dalam proses melangsungkan Kongres XV. Sebab izin pelaksanaan Kongres dari pemerintah hanya akan diberikan jika HMI menerima Pancasila sebagai azas organisasi. Terakhir, Ketiga, semangat dan komitmen bersama cabang-cabang HMI dan segenap komponen Kongres XV yang dapat dilihat dari hasil keputusan Kongres XV yang tetap mempertahankan jati diri organisasi sebagaimana terpasang rapi di bagian azasnya, Islam.



[1] Hasanuddin M. Saleh, HMI dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila, Kelompok Studi Lingkaran dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, Hlm. 85.
[2] M. Busyro Muqoddas, Hegemoni Rezim Intelijen, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2011, Hlm. 4-7.
[3] Ibid.
[4] Syafinuddin al-Mandari, HMI dan Wacana Revolusi Sosial, Hijau Hitam dan Pusat Studi Paradigma Ilmu, Jakarta, 2003, Hlm. 43-44.
[5] M. Busyro Muqoddas, Op. Cit., Hlm. 89-90.
[6] Data dan fakta kedzoliman pemerintah Orde Baru secara lengkap dapat dibaca dalam buku M. Busyro Muqoddas Hegemoni Rezim Intelijen.
[7] Hasanuddin M. Saleh, Op. Cit., Hlm. 86-87.
[8] Ibid.
[9] Suharsono, HMI: Pemikiran dan Masa Depan, CIIS Press, Yogyakarta, 1997, Hlm. 6.
[10] Syafinuddin al-Mandari, Demi Cita-Cita HMI: Catatan Ringkas Perlawanan Kader dan Alumni HMI Terhadap Rezim Orde Baru, PT. Karya Multi Sarana, Jakarta, 2003, Hlm. 51.
[11] Suharsono, Loc. Cit.
[12] Hasanuddin M. Saleh, Op. Cit., Hlm. 135.
[13] Lihat Syafinuddin al-Mandari, Demi Cita-Cita HMI…, Op. Cit., Hlm. 31-32.
[14] Suharsono, Op. Cit., Hlm. 27.
[15] Hasanuddin M. Saleh, Op. Cit., Hlm. 126-127.
[16] Ibid. Anang Adenansi, anggota DPR fraksi Karya Pembangunan menanggapi pernyataan Abdul Ghafur sebagaimana dimuat dalam Sinar Harapan. Ia mengatakan bahwa cara-cara yang dilakukan Menpora itu sendiri bertentangan dengan Pancasila, “Bagaimana bisa mengharapkan orang lain menerima Pancasila kalau ia sendiri tidak menghormati Pancasila?” kata Anang. Selanjutnya ia mengatakan bahwa untuk membina generasi muda jangan mendidik mereka untuk melanggar konstitusi, “Kita harus tahu bahwa kongres itu lembaga tertinggi dari suatu organisasi”, tegasnya. Terhadap peristiwa Kongres XV di Medan Anang Adenansi menilah Abdul Ghafur salah langkah dalam pendekatannya. Lihat dalam Sinar Harapan, 16 Juni 1983.
[17] Ash-Shaff, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMI Cabang Purwokerto, 1405-1406 H/ 1985-1986 M, Hlm. 79.
[18] Lukman Hakiem, “Mereka Tidak Anti Pancasila”, dalam Agussalim Sitompul (Ed.), HMI Mengayuh di Antara Cita dan Kritik, AdityaMedia, Yogyakarta, 1997, Hlm. 79. Bahkan, Tempo edisi 4 Juni 1983 memberitakan ketika Ketua Presidium Kongres membacakan keputusan bagian Anggaran Dasar Pasal 4, bahwa azas HMI “tetap Islam”, teriak Allahu Akbar gemuruh menyambutnya. Dalam Ash-Shaff, Loc. Cit.
[19] Rusdiyanto, “Perjuangan HMI MPO Cabang Yogyakarta Pada Masa Orde Baru: 1986-1998”, Skripsi pada Program Sarjana Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2013, Hlm. 27.
[20] Diskusi dengan Muhammad Chaeron AR di kediamannya, Kabupaten Pekalongan, Pada Tanggal 26 November 2018.
[21] Syafinuddin al-Mandari, HMI dan Wacana…, Op. Cit., Hlm. 56.
[22] Ash-Shaff, Op. Cit., Hlm. 80.
[23] Pernyataan berikut ini sekaligus diperuntukkan menjawab kegelisahan Lukman Hakiem yang dalam salah satu tulisannya menulis, Dan entah dari mana asal muasalnya lahir slogan; “Kongres XV, Kongres Perjuangan”. Lihat dalam Lukman Hakiem, “Mereka Tidak Anti Pancasila”, dalam Agussalim Sitompul (Ed.), HMI Mengayuh di…, Op. Cit., Hlm. 80
[24] HMI yang dimaksud di sini ialah struktur kepengurusan yang menjalankan roda organisasi.
Older Posts Home

singgalamaibookshop

singgalamaibookshop

Populer post

Jawaban Islam Atas Kegelisahan Feminisme Barat

ABOUT

Tempat menulis secara deskriptif ataupun analitis, tentang segala macam hal. Konon, bualan sehebat apapun tanpa rekam tulisan akan sirna seiring hapusnya kenangan. Sementara, corat-coret tak berguna akan tetap abadi selama rezim tidak memblokadenya.

Categories

  • Home
  • Agama
  • Bincang Buku
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Polhukam
  • Sejarah dan Pergerakan
  • Travjoy

Contact form

Name

Email *

Message *

Designed By Goresan Intelektual | Distributed By Goresan Intelektual