Paradigma Ekologi konsep Hak Menguasai Negara: Ringkasan Jurnal

Kondisi lahan bekas tambang di Kabupaten Bangka Barat.

 

MHD Zakiul Fikri

norma lingkungan hidup mengalami konstitusionalisasi menjadi materi muatan konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Hal itu akan berdampak pada pergeseran paradigma dalam konstruksi hukum, termasuk paradigma terhadap konsep HMN.

Salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial. Komitmen mewujudkan tujuan tersebut melahirkan suatu kerangka normatif di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal ini oleh banyak ahli hukum dijadikan sebagai dasar keberadaan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang mengatur tentang dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Indonesia. HMN bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Pertanyaannya kemudian adalah sejauh mana lingkup waktu ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’ dalam HMN dimaknai? Apakah terbatas pada kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini atau ia memiliki arti yang lebih jauh juga untuk kemakmuran rakyat generasi yang akan datang?

Penjelasan mengenai lingkup tujuan ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’ akan berdampak pada cara kerja hukum ketika konsep HMN diterapkan. Jika HMN yang diperuntukkan ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’ dimaknai untuk generasi saat ini, maka negara dapat mengusahakan sumber daya alam yang ‘dikuasai’ tanpa memperhatikan akibat ekologisnya. Padahal dampak ekologis itu bukan hanya akan merugikan generasi saat ini tetapi juga berimbas pada generasi yang akan datang. Lalu, bagaimana perkembangan konstitusi, UUD 1945, melihat fenomena tersebut? Apakah UUD 1945 yang ada saat ini memaknai peruntukkan HMN sekadar untuk kemakmuran rakyat di masa sekarang? Atau justru berpandangan jauh, juga melihat nasib generasi akan datang untuk dapat menikmati sumber daya yang sama?

Sebelum dilakukan amandemen, Bab XIV UUD NRI 1945 berjudul “Kesejahteraan Sosial” dan hanya ada 3 ayat dalam Pasal 33 tersebut. Setelah perubahan keempat dilakukan, judul Bab XIV mengalami penambahan menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial” dan Pasal 33 mendapat tambahan 2 ayat sehingga total ayat dalam Pasal 33 menjadi 5. Sebagai konstitusi negara, perubahan tersebut tidak dapat diartikan sebagai perubahan begitu saja tanpa ada makna dan implikasi hukumnya.

Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 hasil perubahan keempat mengatur agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasar pada demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip; kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dimaksud haruslah mengandung prinsip: (i) berkelanjutan dan (ii) berwawasan lingkungan.  Berdasarkan pengaturan tersebut, norma lingkungan hidup mengalami konstitusionalisasi menjadi materi muatan konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Hal itu akan berdampak pada pergeseran paradigma dalam konstruksi hukum, termasuk paradigma terhadap konsep HMN.

Dengan sendirinya keseluruhan ekosistem seperti yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) sebagaimana ditafsirkan secara ekstensif dan kreatif oleh undang-undang di bidang lingkungan hidup, haruslah dikelola untuk kepentingan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan lingkungan (pro-environment) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Munculnya muatan materi norma lingkungan hidup dalam UUD NRI 1945 tidak bisa dipisahkan dari fenomena global para akedemisi dan praktisi akhir abad ke-20 masehi. Semangat untuk mengembangkan ilmu dan teknologi dengan dampak lebih baik terhadap lingkungan hidup terjadi dimana-mana pada saat itu.

Salah satu prinsip lingkungan hidup yang lahir pada akhir abad ke-20 ialah intergenerational equity principle (prinsip keadilan antar generasi). Prinsip ini didasarkan pada gagasan reflektif tentang hutang orang-orang di masa saat ini kepada generasi yang akan datang.  Hutang yang dimaksud bertitik tolak pada prinsip keadilan dalam mengakses sumber daya alam. Hal itu berarti bahwa generasi saat ini tidak dibenarkan menghalangi generasi yang akan datang untuk mengakses sumber daya alam yang sama. Dengan adanya materi Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yang sesungguhnya juga berakar dari prinsip keadilan antar generasi, maka pemaknaan serta pelaksanaan terhadap konsep HMN tidak boleh melalaikan keberadaan aspek ekologi atau lingkungan hidup.

Dengan demikian, konsep HMN yang berparadigma ekologi pasca amandemen keempat UUD NRI 1945 dapat diartikan sebagai suatu kewenangan (hak) yang melalui UUD NRI 1945 dilimpahkan pelaksanaannya kepada negara, atau dalam istilah lain dapat juga disebut sebagai hak subtitutif. Kewenangan tersebut hanya ‘sah’ digunakan semata-mata untuk memakmurkan rakyat (kesejahteraan umum warga Negara Indonesia/democracy)  dan melestarikan lingkungan hidup (ecocraccy),  yang pelaksaannya dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan atau kebijakan (nomocracy).  Artinya, tujuan dari penguasaan itu bukan semata-mata untuk memakmurkan rakyat, melainkan juga dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Dua tujuan penguasaan tersebut adalah integral dan tidak boleh dipisahkan dalam pelaksanaannya. Baca lebih lanjut dalam Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum UniversitasRiau Vol. 9 No. 1 2020.

0 comments