Revolusi Sistemik: Kritik Konseptual atas Jalannya Reformasi 1998


ilustrasi gambar: goresanintelektual.com

"...Agar struktur pemerintahan diisi orang-orang yang masih fresh dan jernih pikirannya, tidak terbebani oleh budaya politik Orde Baru atau dikotori oleh politik uang yang selama ini terjadi. Lenyapnya budaya-budaya primordial, mental-mental oportunis..."
Buku ini disusun oleh Lukman Hakim, seorang aktivis HMI-MPO Cabang Malang, yang kali pertama diterbitkan pada tahun 2003 atas kerjasama antara HMI MPO Cabang Malang dengan Penerbit Kreasi Wacana. Penelitian Lukman, selaku penulis, memperjelas serta mengurai urgensi dan strategi pelaksanaan revolusi sistemik. Penulis mengatakan reformasi ’98 tidak lebih hanya sekedar suksesi yang tidak berarti, perubahan hanya mengikat pada hal-hal ‘formal’, misalnya saja hanya terbatas pada pergantian kepemimpinan, sedangkan pada sudut ‘substansial’ tidak sedikitpun tersentuh. Perubahan dalam hal-hal formal itu pun meninggalkan bibit orde baru yang mengisi pos-pos strategis dalam pemerintahan. Dampaknya, tidak ada perubahan sosial yang baik yang terjadi alias stagnan. Di sinilah pentingnya revolusi sistemik ditempuh.
Lukaman berpandangan bahwa reformasi ’98 adalah satu-satunya perubahan aneh yang pernah ada dalam sejarah perubahan Indonesia, karena reformasi berlangsung tanpa ideologi. Periode Soekarno perubahan terjadi dari ideologi Fasisme Jepang menuju Nasionalisme Indonesia yang dengan sendirinya menaruh tempat menguntungkan untuk imperialisme Belanda, yang tampak jelas dalam perundingan-perundingan yang dilakukan. Sementara, naiknya Soeharto ke puncak pimpinan sebagai Presiden telah menempatkan pilihan ideologi pemerintahan kepada kapitalisme lokal atau liberalisme nasional.
Untuk menjawab kekosongan ideologi reformasi ’98, maka Lukman menawarkan perkawinan dialektik antara Islamisme dengan komunisme-sosialisme, yang ia namakan dengan sosialisme religius. Bagi Lukman, ketika Fasisme hancur maka pilihan Ideologi Indonesia mengarah pada Islamisme dan Komunisme-Sosialisme. Sosialisme religius, demikian penulis, akan menghapuskan individualisme, inisiatif individu dan tanggungjawab individu. Namun, sosialisme religius berbeda dengan penghapusan kelas atau kelompok-kelompok tertentu. Paham ini menjamin kemerdekaan bangsa dan individu dengan disandarkan pada ajaran-ajaran langit yang bersumber dari agama Islam. Tugas negara, dalam ideologi sosialisme religius, mengadakan kebijakan yang mengatur perimbangan antara individu dengan masyarakat.
Faham sosialisme religius akan menempatkan ‘tauhid’ pada tahap awal dan dasar dari pergerakan revolusi. Mengenai revolusi sistemik sendiri, Lukman mendefenisikannya sebagai sebuah revolusi yang mengarah pada perubahan sistem secara radikal.
Pelaksanaan revolusi sistemik mengambil hikmah dari fakta historis yang pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad ; khususnya peristiwa hijrah dan fathu Makkah, dan revolusi Jerman yang banyak direkam dalam esai-esai Karl Marx serta revolusi Rusia yang ditulis oleh Trotsky. Menurut Lukman revolusi tersebut terdiri dari empat langkah, yakni; 1) revolusi kultural dengan memberi fondasi ajaran Islam, bukan dalam arti pemaksaan syariah tetapi penerapan secara sosial. Praktiknya, mendorong masyarakat secara swadaya mendirikan forum revolusi di tempat-tempat ibadah, di kampung-kampung, di kota-kota atau dimana saja yang membahas permasalahan bangsa untuk melakukan penyadaran pada wilayah hukum, politik, ekonomi atau wilayah lainnya.
 2) revolusi struktural I, revolusi ini menjadikan peristiwa hijrah Muhammad sebagai roh dari revolusi struktural sedangkan revolusi Marx sebagai motivator. Tujuan revolusi struktural adalah untuk merebut struktur dari tangan kekuasaan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam revolusi kultural yang diharapkan dapat membubarkan tata pemerintahan Orde Baru secara keseluruhan baik di tingkat pusat atau pun daerah.
 3) revolusi konstitusi, penulis menyebut tahapan ini dilakukan karena asumsi dasar bahwa sejak awal UUD 1945 melahirkan beberapa kesalahan yang harus diperbaiki dan amandemen yang dilakukan MPR tidak memperoleh hasil sebagaimana diharapkan. Tahapan ini dilakukan oleh panitia-panitia revolusi yang telah dibentuk dengan job desk masing-masing, yakni Dewan Presidium Nasional dan Badan Perumus Konstitusi Nasional yang dibantu oleh beberapa panitia yang terdiri dari; Panitia Aspirasi Nasional, Panitia Perekonomian dan Keuangan Nasional, Panitia Struktur dan Kelembagaan Negara, Panitia Dasar dan Falsafat Nasional, Panitia Khusus Nasional, dan Panitia Persiapan Pemilu Nasional. Dalam perumusannya, tahapan ini akan menjadikan Piagam Madinah sebagai pembelajaran.
Terakhir, 4) revolusi struktural II. Ini merupakan tahap akhir dari revolusi sistemik. Tujuan dari revolusi sistemik, sebagaimana ditulis penulis, adalah menggantikan kekuasaan lama menjadi sebuah struktur pemerintahan baru yang bebas dari generasi tua. Sehingga pemotongan generasi kepemimpinan struktur kekuasaan menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Agar struktur pemerintahan diisi orang-orang yang masih fresh dan jernih pikirannya, tidak terbebani oleh budaya politik Orde Baru atau dikotori oleh politik uang yang selama ini terjadi. Lenyapnya budaya-budaya primordial, mental-mental oportunis atau penyakit-penyakit keragu-raguan untuk melakukan perubahan.
Tahap terakhir dari revolusi struktural ini merupakan pengadaan pemilihan umum untuk menempatkan secara legal orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam proses revolusi sejak awal. Lukman beranggapan bahwa hal ini dilakukan karena negara ini adalah negara rakyat sehingga semuanya harus dikembalikan pada rakyat.
Bagi Lukman Hakim, selaku penulis, revolusi sistemik ialah sebuah revolusi yang bertujuan memperbaiki tatanan pemerintahan yang ada. Ia, revolusi itu, bukan sebuah usaha untuk melakukan dakwah agama secara tekstual, bukan pula radikalisasi massa demi perjuangan kelas. Revolusi sistemik adalah usaha mengawinkan dua ideologi, Marxisme dan Islamisme, bukan untuk menggabungkan atau menyatukan tetapi meng-indonesia-kan.

0 comments